UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
- Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986),
diubah
sebagai berikut:
1.
|
Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Ketentuan
Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Ketentuan
Pasal 3A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Ketentuan
Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Ketentuan
Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Ketentuan
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Diantara
Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11.
|
Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat 3, ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, diantara ayat
(2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), diantara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat
(4f), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(6a) dan ayat (6b), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.
|
Ketentuan
Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13.
|
Ketentuan
Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14.
|
Ketentuan
Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15.
|
Diantara
Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15 A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16.
|
Ketentuan
Pasal 16B ayat (1) diubah sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16B
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17.
|
Ketentuan
Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.” |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18.
|
Diantara
Pasal 16 D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16 E dan Pasal
16 F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16E
Pasal 16 F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. |
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 15 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 150
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- U M U M
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di
Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan
distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh
perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan
objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis
baik di tingkat nasional, regional,maupun internasional terus menciptakan jenis
serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak
timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang
pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan untuk sebagai berikut:
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan untuk sebagai berikut:
1
|
Meningkatkan kepastian hukum
dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
2
|
Menyederhanakan sistem Pajak
Pertambahan Nilai.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
3
|
Mengurangi Biaya Kepatuhan.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak |
4
|
Meningkatkan Kepatuhan Wajib
Pajak.
Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio). |
5
|
Tidak Mengganggu Penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai.
Disamping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan. |
6
|
Mengurangi distorsi dan
peningkatan kegiatan ekonomi.
|
- PASAL DEMI PASAL
PASAL I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 1A
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
"Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli
dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas
barang.
Huruf b
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli
dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
Yang dimaksud dengan "pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)" adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Yang dimaksud dengan "pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)" adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Dalam hal penyerahan Barang Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna
usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan
langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang
membutuhkan barang (lessee).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang
pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri
melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan
mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
Yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian
untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang
produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Huruf e
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap
sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e.
Huruf f
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan
Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.
Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.
Huruf g
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang
sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk
dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya
penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
Huruf h
Contoh:
Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip Syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.
Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip Syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "makelar" adalah makelar
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu pedagang
perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden
dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka
dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas
amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat
hubungan kerja.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat
kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena
Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari
satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke
cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak
antartempat pajak terutang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah pemisahan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan
terbatas.
Huruf e
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak
Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon,
yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c, tidak termasuk dalam pengertian
Penyerahan Barang Kena Pajak.
Angka 3
Pasal 3A
Ayat (1)
Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa
Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- memungut pajak yang terutang;
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
- melaporkan penghitungan pajak.
Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena
Pajak, Undang-Undang ini berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.
Ayat (3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak
meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Huruf b
Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan
dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak pada huruf a, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.
Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak pada huruf a, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.
Huruf c
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi
baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena
Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan
secara cuma-cuma.
Huruf d
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan
impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang
berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam
Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh:
Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh:
Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf e
Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh
siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf f
Berbeda dengan Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan/atau huruf c, Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud hanya Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).
Huruf g
Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya
pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak Tidak Berwujud" adalah :
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak Tidak Berwujud" adalah :
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
a)
|
penerimaan atau hak menerima
rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada
masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa;
|
b)
|
penggunaan atau hak menggunakan
rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau
radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau
teknologi yang serupa; dan
|
c)
|
penggunaan atau hak menggunakan
sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
|
- penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Huruf h
Termasuk
dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari
dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah
Pabean.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 4A
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya meliputi:
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Huruf b
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Huruf c
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah
merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikologi dan psikiater;dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Huruf b
Jasa pelayanan sosial meliputi:
- jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
- jasa pemadam kebakaran;
- jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa lembaga rehabilitasi;
- jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
Huruf c
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat
dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko
tempel.
Huruf d
Jasa keuangan meliputi:
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a)
|
sewa guna usaha dengan hak opsi;
|
b)
|
anjak piutang;
|
c)
|
usaha kartu kredit; dan/atau
|
d)
|
pembiayaan konsumen;
|
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
- jasa penjaminan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa
pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi,
yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak
termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian
asuransi, dan konsultan asuransi.
Huruf f
Jasa keagamaan meliputi:
- jasa pelayanan rumah ibadah;
- jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- jasa lainnya di bidang keagamaan.
Huruf g
Jasa pendidikan meliputi:
- jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Huruf h
Jasa
kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni
dan hiburan.
Huruf i
Jasa
penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi
yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan
dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Jasa tenaga kerja meliputi:
- jasa tenaga kerja;
- jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Huruf
l
Jasa perhotelan meliputi:
- jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
- jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Huruf m
Jasa yang
disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara
lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan,
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk.
Huruf n
Yang
dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir" adalah jasa
penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau
pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
Huruf o
Yang
dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam"
adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 5
Ayat (1)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan pertimbangan bahwa:
- perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
- perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
- perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah" adalah:
- barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
- barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
- barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
- barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena
Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara
terus-menerus atau hanya sekali saja.
Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:
Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:
- merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu Barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
- memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
- mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
- mengemas, yaitu menempatkan suatu barang kedalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan
- membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
- serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Ayat (2)
Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Oleh karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Dengan demikian, prinsip pemungutannya hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada waktu:
- penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
- impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Penyerahan
pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Angka 7
Pasal 5A
Ayat (1)
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak
Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha
Kena Pajak penjual dan mengurangi:
- Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
- biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
- biaya atau harta bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Jasa Kena Pajak yang dibatalkan"
adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan
oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerima Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerima Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
- Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
- biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
- biaya atau harta bagi penerima Jasa Kena Pajak yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,
- Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
- Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,
dikenai
Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Ayat (3)
Berdasarkan
pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk
pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai
menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas
persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Angka 9
Pasal 8
Ayat (1)
Tarif Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok
tarif,yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200%
(dua ratus persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada
pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah
Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dengan
mengacu pada pertimbangan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 5 ayat
(1), pengelompokan barang-barang yang dikenai Pajak Penjualaan atas Barang
Mewah terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang
mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi
masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan
terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan
tinggi. Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu
dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tarif yang dipergunakan adalah tarif
yang rendah. Pengelompokan barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat yang membidangi keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 8A
Ayat (1)
Ayat ini mengatur cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang. Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut.
Contoh:
Contoh:
- Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000,00 =
Rp2.500.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.
- Pengusaha Kena Pajak B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp20.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp20.000.000,00 =
Rp2.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak B.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak B.
- Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp15.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00
- Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.00,00.
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran.
Ayat (2)
Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:
- Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
- penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.
Angka 11
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembeli
Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak
yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean,
atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak.
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak
Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor
Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.
Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.
Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (2a)
Pada
dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang
sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan
atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).
Ayat (2b)
Untuk
keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur
Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5).
Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).
Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pajak Masukan yang dimaksud pada ayat ini adalah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.
Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2010
Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2010
Pajak
Keluaran
= Rp2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00
------------------(-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010.
Masa Pajak Juni 2010
Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00
-------------------(-)
Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00
-------------------(-)
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 = Rp1.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00
------------------(-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010.
Masa Pajak Juni 2010
Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00
-------------------(-)
Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00
-------------------(-)
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 = Rp1.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.
Ayat (4a)
Kelebihan
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pada ayat (4)
dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak
Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan
tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).
Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).
Ayat (4b)
Cukup jelas.
Ayat (4c)
Cukup jelas.
Ayat (4d)
Cukup jelas.
Ayat (4e)
Untuk
mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan
pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan setelah memberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Ayat (4f)
Dalam hal
Direktur Jendeal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sanksi kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17C ayat (5) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya tidak ditetapkan walaupun pada tahap sebelumnya sudah diterbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, sanksi
administrasi yang dikenakan adalah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya.
Apabila dalam pemeriksaan dimaksud ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, ketentuan ini tidak berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan dimaksud ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, ketentuan ini tidak berlaku.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "penyerahan yang terutang pajak" adalah
penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:
Yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:
- penyerahan yang terutang pajak = Rp25.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp2.500.000,00
- penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = nihil
- penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = nihil
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai = Rp300.000,00
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp500.000,00
Menurut
ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
sebesar Rp2.500.000,00 hanya sebesar Rp1.500.000,00.
Ayat (6)
Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung
berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena
Pajak.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu:
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu:
- penyerahan yang terutang pajak = Rp35.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00 - penyerahan yang tidak terutang pajak =
Rp15.000.000,00
Pajak Keluaran = nihil
Pajak
Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak
Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar
Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar
Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung
berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (6a)
Agar dapat
dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam rangka impor dan/atau
perolehan barang modal juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut
harus berhubungan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak, sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak, sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali.
Ayat (6b)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam rangka
menyederhanakan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor,
Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanyadalam 1 (satu) tahun tidak melebihi
jumlah tertentu dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Ayat (7a)
Dalam rangka
memberikan kemudahan dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang harus
disetor, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu menghitung
besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Ayat (7b)
Cukup jelas
Ayat (8)
Pajak
Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi,
untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan.
Huruf a
Ketentuan
memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
Contoh:
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha
adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat
dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran
tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya
hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan
tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada
kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan
ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum
pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
Contoh:
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal
tertentu dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak baru membayar Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan.
Huruf i
Sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib
melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai. Selain itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan
kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan.
Contoh:
Dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan :
Pajak Keluaran = Rp10.000.000,00
Pajak Masukan = Rp8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui:
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
-------------------- (-)
Contoh:
Dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan :
Pajak Keluaran = Rp10.000.000,00
Pajak Masukan = Rp8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui:
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
-------------------- (-)
Kurang Bayar menurut
hasil
pemeriksaan
= Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut
Surat Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00
--------------------(-)
Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00
Kurang Bayar menurut
Surat Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00
--------------------(-)
Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (9)
Ketentuan
ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan
Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain,
Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak
yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan
Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan
tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum
dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap
Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 11
Ayat (1)
Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip
akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum
diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena
Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam hal
orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutangnya pajak terjadi pada
saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu
dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean, sehingga tidak
dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak
terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan
saat pemanfaatan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e,
saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 12
Ayat (1)
Pengusaha
Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat
kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di
tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.
Contoh 1:
Orang pribadi A yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi A tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi A adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi A hanya di tempat tinggalnya saja, orang pribadi A hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Namun apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong.
Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua
tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Contoh 2:
PT A mempunyai 3 (tiga) tempat melakukan kegiatan usaha, yaitu di kota Bengkulu, Bintuhan dan Manna yang ketiganya berada dibawah pelayanan 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya tempat kegiatan usaha di Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu dan Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.
Contoh 1:
Orang pribadi A yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi A tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi A adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi A hanya di tempat tinggalnya saja, orang pribadi A hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Namun apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong.
Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua
tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Contoh 2:
PT A mempunyai 3 (tiga) tempat melakukan kegiatan usaha, yaitu di kota Bengkulu, Bintuhan dan Manna yang ketiganya berada dibawah pelayanan 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya tempat kegiatan usaha di Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu dan Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu.
Ayat (2)
Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha orang pribadi atau di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha badan tersebut.
Angka 14
Pasal 13
Ayat (1)
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D, wajib diterbitkan Faktur Pajak.
Ayat (1a)
Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.
Ayat (2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan.
Ayat (2a)
Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Contoh 1:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010
Contoh 2:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29 dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran oleh Pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September 2010. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September.
Contoh 3:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2010 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2010 oleh Pengusaha B. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Ayat (6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
- faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
- Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain, Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Termasuk dalam pengertian salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah, antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat berkurangnya kuantitas atau kualitas Barang Kena Pajak yang wajar terjadi pada saat pengiriman.
Ayat (9)
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
Angka 15
Pasal 15A
Dalam rangka memberikan kelonggaran waktu kepada Pengusaha Kena Pajak
untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pasal ini mengatur secara khusus mengenai batas
akhir pembayaran dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Pengusaha Kena Pajak tetap dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Pengusaha Kena Pajak tetap dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
Angka 16
Pasal 16B
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang harus
dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan
diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap
kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang
teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap
kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu
pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak
menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas untuk:
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas untuk:
- mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat, atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
- menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
- mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin yang diperlukan dalam rangka Program Imunisasi Nasional;
- menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal;
- menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
- meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
- mendorong pembangunan tempat ibadah;
- menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
- mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara;
- mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti bahan baku kerajinan perak;
- menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
- mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
- membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional;
- menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau
- menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
Ayat (2)
Adanya perlakuan khusus berupa
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan.
Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak
dipungut.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekadar ditunda).
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekadar ditunda).
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
Berbeda dengan ketentuan pada
ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak
Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Angka 17
Pasal 16 D
Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan,
peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.
Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.
Angka 18
Pasal 16E
Ayat (1)
Dalam rangka menarik orang
pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia, kepada
orang pribadi tersebut diberikan insentif perpajakan. Insentif tersebut berupa
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian
dibawa oleh orang pribadi tersebut ke luar Daerah Pabean.
Ayat (2)
Barang Kena Pajak yang dibeli
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum orang pribadi pemegang paspor luar
negeri meninggalkan Indonesia dianggap akan dikonsumsi di luar Daerah Pabean.
Oleh karena itu, Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta
kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dipersyaratkan hanya untuk Faktur Pajak yang diterbitkan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sebelum orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan
Indonesia.
Bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus mencantumkan identitas berupa nama, nomor paspor dan alamat lengkap orang pribadi tersebut di negara yang menerbitkan paspor.
Bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus mencantumkan identitas berupa nama, nomor paspor dan alamat lengkap orang pribadi tersebut di negara yang menerbitkan paspor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli
atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya
apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab
renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang
terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan
pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan
pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
PASAL II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5069
Tidak ada komentar:
Posting Komentar