28 Jan 2015

Contoh perhitungan PPh pasal 21 bulan Januari 2015, yg Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP



Samsul Muhamad karyawan PT. Lembayung Indah dengan status tidak menikah,memperoleh gaji sebulan Rp 1.250.000, tunjangan makan Rp 346.500, Tunjangan Transport Rp 420.000.
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 4.320 dan Rp 5.400.
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 66.600 sedangkan Samsul Muhamad membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 36.000.
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan  untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan  untuk Samsul Muhamad, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Samsul Muhamad membayar iuran BPJS Kesehatan  sebesar Rp 8.285.
 Penghitungan PPh Pasal 21 bulan  Januari 2015?
gaji
   1,250,000.00

tunjangan makan 
       346,500.00

tunjangan transport
       420,000.00

premi Jaminan Kecelakaan Kerja 
           4,320.00

premi  Jaminan Kematian 
           5,400.00

iuran BPJS Kesehatan  
         66,276.00

Penghasilan bruto

      2,092,496.00
Pengurangan


1. Biaya jabatan = 5% x 2.092.496
       104,624.80

2. iuran Jaminan Hari Tua 
         36,000.00



         140,624.80
Penghasilan neto sebulan

      1,951,871.20
Penghasilan neto setahun


 12 x 1.951.871

   23,422,454.40
PTKP TK/0 (SETAHUN)

   24,300,000.00



Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP.


 http://amsyong.com/2013/09/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-terbaru-2013/:

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?

Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

9 komentar:

  1. Mau tanya.. PTKP itu setahun atau sebulan, makna PTKP setahun itu berhubungan dng penghasilan orang dlm setahun, jadi bila dlm setahun takwim penghasilan orang itu belum melebihi PTKP setahun, penghasilan orang itu tidak kena pajak. Bila tidak demikian utk apa ada istilah PTKP setahun. Terima kasih atas jawabannya.
    Herman

    BalasHapus
  2. PTKP SETAHUN orang dgn status TK/0 artinya tdk kawin dgn tanggungan 0 atau tanpa tanggungan = Rp 24.300.000. PTKP SEBULAN (TK/0) = 24.300.000 dibagi 12 bulan = Rp 2.025.000.

    BalasHapus
  3. Pph psl 21 apakah bisa di potong tanpa karyawan yang bersangkutan tidak mendapatkan NPWP nya dulu...

    BalasHapus
  4. bagi karyawan yg tdk punya NPWP tarifnya 120 % .
    contoh bagi yg punya NPWP setelah dihitung pajaknya Rp 100.000 maka dipotong Rp 100.000 ( 100 % ).
    kalau ngga punya NPWP dipotong Rp 120 %. kalau hasil perhitungan pajak Rp 100.000 maka dipotong Rp 120.000.

    BalasHapus
  5. penjelasan yg lebih lengkap mungkin bisa dilihat disini: http://www.academia.edu/9883786/tarif_and_penghitungan_pph_ps.21_yg_tidak_memiliki_NPWP

    BalasHapus
  6. apakah THR termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21?

    BalasHapus
  7. ya. THR termasuk penghasilan yg dikenakan PPh pasal 21.

    BalasHapus
  8. Butuh aplikasi pph 21 untuk menghitung gaji karyawan & support impor csv E-SPT PPh 21. Serta printout slip gaji & 1721 A1 karyawan dengan cepat. Support hingga 4000 karyawan. hub. 081807098075.

    BalasHapus