29 Jan 2015

Contoh perhitungan PPh pasal 21 bulan Januari 2015

Alit Sastrawan karyawan PT. Lembayung Indah dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, 
memperoleh gaji sebulan Rp 1.450.000, tunjangan makan Rp 346.500, Tunjangan Keluarga Rp 450.000, tunjangan jabatan Rp 350.000,tunjangan transport Rp 420.000. 
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 4.320 dan Rp 5.400. 
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 66.600 sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 36.000. 
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan  untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan  untuk Alit Sastrawan, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran BPJS Kesehatan  sebesar Rp 8.285.
 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2015?
 
 gaji     1,450,000.00  
tunjangan makan         346,500.00  
tunjangan transport        420,000.00  
tunjangan keluarga        450,000.00  
tunjangan jabatan        350,000.00  
premi Jaminan Kecelakaan Kerja             4,320.00  
premi  Jaminan Kematian             5,400.00  
iuran BPJS Kesehatan            66,276.00  
Penghasilan bruto         3,092,496.00
Pengurangan    
1. Biaya jabatan = 5% x 3.092.496        154,624.80  
2. iuran Jaminan Hari Tua           36,000.00  
             190,624.80
Penghasilan neto sebulan         2,901,871.20
Penghasilan neto setahun    
 12 x 2.901.871       34,822,454.40
PTKP K/2      30,375,000.00
Penghasilan Kena Pajak Setahun         4,447,454.40
PPh setahun = 5% x 4.474.454            222,372.72
PPh ps.21 Januari 2015 = 222.372 / 12 bulan               18,531.06

28 Jan 2015

Contoh perhitungan PPh pasal 21 bulan Januari 2015, yg Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP



Samsul Muhamad karyawan PT. Lembayung Indah dengan status tidak menikah,memperoleh gaji sebulan Rp 1.250.000, tunjangan makan Rp 346.500, Tunjangan Transport Rp 420.000.
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 4.320 dan Rp 5.400.
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 66.600 sedangkan Samsul Muhamad membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 36.000.
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan  untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan  untuk Samsul Muhamad, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Samsul Muhamad membayar iuran BPJS Kesehatan  sebesar Rp 8.285.
 Penghitungan PPh Pasal 21 bulan  Januari 2015?
gaji
   1,250,000.00

tunjangan makan 
       346,500.00

tunjangan transport
       420,000.00

premi Jaminan Kecelakaan Kerja 
           4,320.00

premi  Jaminan Kematian 
           5,400.00

iuran BPJS Kesehatan  
         66,276.00

Penghasilan bruto

      2,092,496.00
Pengurangan


1. Biaya jabatan = 5% x 2.092.496
       104,624.80

2. iuran Jaminan Hari Tua 
         36,000.00



         140,624.80
Penghasilan neto sebulan

      1,951,871.20
Penghasilan neto setahun


 12 x 1.951.871

   23,422,454.40
PTKP TK/0 (SETAHUN)

   24,300,000.00



Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP.


 http://amsyong.com/2013/09/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-terbaru-2013/:

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?

Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

Panduan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS


pandupajak.org/content/panduan-praktis-pengisian-1770ss

27 Desember 2013 .
 

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan bagi Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/ atau penghasilan lainnya yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp. 60.000.000 dan yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir SPT Tahunan 1770 SS yang hanya satu lembar saja.
Formulir 1770 SS ini sangat sederhana sekali yaitu hanya mengisi identitas, penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan netto lainnya serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak dan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun dan tanda tangan Wajib Pajak.

Hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
  • Formulir SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dapat diperoleh dengan cara mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak dan Mobil Pajak, melalui aplikasi Pdf isian maupun melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id;
  • Penggunaan format berwarna pada Formulir SPT 1770 SS (kertas) ditujukan agar Wajib Pajak tidak melakukan penggandaan sendiri sehingga menyulitkan proses scanning dan capturing di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Pepajakan (UPDDP) nantinya, untuk itu Formulir SPT 1770 SS (kertas) hanya dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara mengambil langsung ke KPP, KP2KP, Pojok Pajak dan Mobil Pajak maupun dengan cara mencetak sendiri menggunakan aplikasi Pdf isian;
  • Dalam hal Formulir 1770 SS yang disampaikan Wajib Pajak merupakan keluaran dari aplikasi Pdf isian dan tidak menggunakan format berwarna sebagaimana ditentukan, SPT tetap dianggap lengkap dan tidak perlu dikembalikan sepanjang ketentuan mengenai ukuran formulir tetap terpenuhi;
  • Dalam hal Formulir 1770 SS yang disampaikan Wajib Pajak merupakan hasil penggandaan sendiri Wajib Pajak, KPP dan KP2KP masih dapat menerima dan SPT dianggap lengkap sepanjang memenuhi ketentuan mengenai bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sebagaimana terlampir (sekurang-kurangnya memenuhi ukuran formulir dan batas margin formulir yang ditentukan).

Contoh pengisian formulir 1770 SS dapat dilihat di bawah ini: