31 Jul 2016

FAQ tentang Amnesti Pajak


1. Apa itu Amnesti Pajak?
Jawab: Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang atas kekayaan/harta (dana tunai; cash related seperti logam mulia atau surat berharga; dan aset tetap) yang belum pernah dilaporkan dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (SPHPP) dan membayar sejumlah Uang Tebusan.

2. Kapan Amnesti Pajak akan diberlakukan?
Jawab: Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
·         Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
·         Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
·         Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

3. Siapa sajakah yang bisa memanfaatkan?
Jawab: Yang dapat memanfaatkan kebijakan Amnesti Pajak adalah:
1.    Wajib Pajak Orang Pribadi
2.    Wajib Pajak Badan
3.    Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4.    Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Pengecualian:
Wajib Pajak yang sedang:
1.    Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
2.    Dalam proses peradilan
3.    Menjalani hukuman pidana

4. Bagaimana caranya untuk mendapatkan Amnesti Pajak?
Jawab: Untuk mendapatkan Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke wilayah NKRI atau mendeklarasikan dana yang diinvestasikan di luar negeri.

5.    Apa yang akan terjadi apabila saya tidak melakukan repatriasi atau mendeklarasikan dana investasi yang di luar negeri?
Jawab: Jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan Wajib Pajak setelah masa pengampunan berakhir, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%.

6.    Apa yang terjadi apabila saya memutuskan untuk melakukan dana repatriasi?
Jawab: Jika anda mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah NKRI, tarif yang berlaku adalah 2%, 3% dan 5% selama dilakukan dalam periode I, II dan III. Lalu, dana Wajib Pajak akan di-lock selama tiga tahun di Indonesia dan diinvestasikan ke berbagai sarana instrumen yang disetujui oleh pemerintah.

7.    Apa yang terjadi apabila saya memutuskan untuk hanya melakukan deklarasi dana?
Jawab: Jika anda hanya melakukan deklarasi dana dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, tarif yang berlaku adalah 4%, 6% dan 10% selama dilakukan dalam periode I, II dan III.

8.    Apa yang dimaksud jika dana akan di-lock?
Jawab: Artinya dana tetap berada di Indonesia dan ditempatkan dalam beragam instrumen investasi selama tiga tahun sesuai pilihan nasabah dan harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Laporan secara berkala akan diberikan oleh bank ke Direktorat Jenderal Pajak.

9.    Apakah keuntungan yang saya dapatkan dari Amnesti Pajak?
Keuntungan secara finansial:
1.    Untuk pengungkapan harta di dalam negeri dan dana repatriasi, tarif yang berlaku lebih rendah dari pajak biasa yaitu 2%, 3% dan 5% selama dilakukan dalam periode I, II dan III
2.    Untuk dana deklarasi, tarif yang berlaku lebih rendah dari pajak biasa yaitu 4%, 6% dan 10% selama dilakukan dalam periode I, II dan III
3.    Tarif khusus omzet tertentu: Tarif 0,5% jika harta yang diungkapkan sampai dengan Rp 10 miliar atau 2% jika harta yang diungkapkan lebih dari Rp 10 miliar sampai periode III berakhir
Keuntungan secara administratif:
1.    Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
2.    Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
3.    Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
4.    Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
5.    Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dana apapun
6.    Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan

10.  Apa yang dimaksud dengan Bank Persepsi?
Jawab: Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima dana repatriasi dalam program Amnesti Pajak.

11.  Apakah CIMB Niaga termasuk menjadi Bank Persepsi?
Jawab: Efektif 18 Juli 2016, CIMB Niaga resmi menjadi Bank persepsi.

12.  Apa yang harus saya lakukan untuk menjadikan CIMB Niaga Bank Persepsi saya?
Jawab: Silakan menghubungi staf CIMB Niaga di kantor cabang yang ditunjuk. Selain itu, nasabah juga dapat mengakses informasi melalui phone banking 14041, email: 14041@cimbniaga.co.id dan website www.cimbniaga.com.

13.  Bagaimana tata cara pengajuan Amnesti Pajak?
1.    Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o    bukti pembayaran Uang Tebusan;
o    bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o    daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o    daftar Utang serta dokumen pendukung;
o    bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o    fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o    surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o    surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o    melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o    surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2.    Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
3.    Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.    Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.    Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.
6.    Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
7.    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.

14.  Produk apakah yang cocok untuk dijadikan instrumen dana repatriasi?
Jawab: Hal ini dapat dikonsultasikan dengan staf CIMB Niaga terkait atau hubungi phone banking 14041 atau email ke 14041@cimbniaga.co.id untuk informasi lebih lanjut.

15.  Produk-produk apa saja yang bisa dimanfaatkan nasabah/investor dalam program ini?
1.    Surat berharga Negara Republik Indonesia
2.    Obligasi BUMN
3.    Obligasi lembaga pembiayaan milik Pemerintah
4.    Investasi keuangan pada Bank Persepsi
5.    Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK
6.    Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha
7.    Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah
8.    Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai UU

16.  Untuk dana repatriasi, apabila dana pindah ke bank lain masih dalam masa lock-in 3 tahun, bagaimana status reportnya?
Jawab: Report dana nasabah tersebut akan berpindah ke bank penerima dana dan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

17.  Bila dana sudah masuk sebelum Undang-Undang ini berlaku, apakah masuk dalam kategori repatriasi?
Jawab: Dana yang masuk setelah tgl 31 Desember 2015 dapat dinyatakan sebagai dana repatriasi, namun harus segera disusulkan Surat Keterangan ke Direktorat Jenderal Pajak.

18.  Apakah data yang saya cantumkan dalam Surat Pernyataan untuk Amnesti Pajak itu aman?
Jawab: Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

19.  Jadi, data yang saya berikan tidak dapat diminta oleh orang lain?
Jawab: Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.

20.  Apa sanksi bagi setiap orang yang membocorkan data dan informasi Wajib Pajak terkait pelaksanaan Amnesti Pajak?
Jawab: Setiap orang yang berkaitan dengan pelaksanaan Amnesti Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.    

-       Selesai –

Disclaimer:

1.    Informasi dalam materi ini disarikan dari berbagai sumber.

2.    Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut mengenai perpajakan, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Konsultan Pajak.