Selasa, 19 Pebruari 2013 - 11:07
Oleh Moh. Makhfal Nasirudin,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui,
mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah.
Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai
tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp
2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh
Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang
berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji,
upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun
berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas;
PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang
menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh
perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya jabatan
|
|
|
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
|
261.200,00
|
Penghasilan neto sebulan
|
|
2.762.800,00
|
Penghasilan neto setahun
|
|
|
12x2.762.800,00
|
|
33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
|
26.325.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
|
6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
6.828.000,00
|
PPh terutang
|
|
|
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
|
|
341.400,00 : 12
|
|
28.452,00
|
Catatan:
*) Tulisan ini merupakan pendapat
pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar