31 Mar 2015

Donasi SI untuk Acara di Papua, bl.April 2015

donasi untuk acara Spiritual Indonesia (SI).
saya menampungkan dulu donasi di rek.bank.

pemasukan & pengeluarannya saya laporkan  di blog ini.
donasi bisa disalurkan melalui rek.B.Mandiri no. 900-00-28354570 atas nama Ni Nengah Hardiani atau rek. B.BCA no.040 201 0442 atas nama I Wayan Hardita.
setelah transfer, harap beritahukan via inbox ke akun fb Nengah Hardiani atau sms ke no.hp. 085 238 116 271.
untuk tahap awal berapapun dana yg terkumpul akan segera disalurkan kepada Agustinus Mahuze yg sudah siap dgn proposal kegiatan di papua.

 http://www.mediafire.com/…/…/PROPOSAL_REVISI-FINAL_-SI-1.doc



Perincian Budget Sarasehan Kepala Suku Merauke, Sabtu dan Minggu, 18 dan 19 Juli 2015 :

 
http://www.mediafire.com/…/RENCANA_WORKSHOP_KETUA_ADAT-REVI…



rincian bulan lalu bisa dilihat disini:  http://catatanhardianibali.blogspot.com/2015/03/laporan-dana-donasi-si.html


saldo bulan lalu Rp  4.700.000

pemasukan :

tgl.1-4-15 dari no.hp.0811877xxx Rp 250.000  (B.BCA)
                  dari DD Rp 10.000  (B.Mandiri)
tgl.7-4-15 dari NH Rp 10.000  (B.Mandiri)
tgl.17-4-15 dari NSI Rp 100.000 (B.Mandiri)
tgl.19-4-15 dari AJ, Bandung Rp 100.000  (B.BCA)

total pemasukan April Rp 470.000

pengeluaran :

tgl.13-4-15 transfer ke Agustinus Mahuze Rp 200.000 untuk ke Merauke TV & bertemu Bupati ( transfer dari rek.B.Mandiri ke.rek B.BNI an.Agustinus M.)
tgl.17-4-15 transfer Rp 500.000 ke RR Istiati Wulandari untuk biaya operasional (atas suruhan Leonardo Rimba)
tgl.25-4-15 transfer Rp  200.000 ke Agustinus Mahuze
tgl.30-4-15 transfer Rp 100.000 ke Agustinus M. (rek.Mandiri ke BNI)

total pengeluaran April Rp 1.000.000

Saldo Rp 4.170.000

rincian bulan berikutnya bisa dilihat disini : http://catatanhardianibali.blogspot.com/2015/04/donasi-si-mei-2015.html









26 Mar 2015

dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak

Pendaftaran Isteri
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011

NPWP wanita kawin
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011 Pada aplikasi e-Registrasi ini, kategori untuk isteri yang ingin memiliki NPWP adalah PH pisah harta, dan MT Memilih terpisah


sumber:  https://ereg.pajak.go.id/

e-filing

Apa itu e-filing?
Layanan gratis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Anda para Wajib Pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan PPh via internet tanpa harus mencetak berkas fisik atau datang ke KPP. Saat ini hanya untuk pengguna form 1770S dan 1770SS saja yang bisa menggunakan layanan ini.

Di Alamat Apa Saya Harus Akses e-filing
Layanan e-filing dan beberapa layanan lainnya seperti e-reg, e-billing/billing system (ke depannya) dan e-tracking sudah terintegrasi di satu alamat di djponline.pajak.go.id dan tinggal klik ikon e-filing. Tahun lalu alamat efiling di efiling.pajak.go.id tapi jika sekarang diketik alamat itu maka akan diarahkan ke djponline.pajak.go.id

 Jika lupa e-fin atau belum punya e-fin maka minta cetak ulang efin dengan mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir dilampiri fotokopi KTP. Unduh formulir dibawah. Anda juga bisa minta cetak ulang e-FIN ke KPP terdekat walaupun dulu daftar NPWP-nya tidak di KPP itu.
Lupa dan Bingung Dengan efiling Padahal Minat Banget?
Hubungi KPP terdekat dan mintalah penjelasan kepada petugas terkait seperti AR. Dan jika banyak diantara Anda yang ingin praktek e-filing maka segeralah minta diberikan sosialisasi penggunaan efiling, saya yakin KPP akan dengan senang hati mengabulkannya dan tentunya tidak dipungut biaya.

sumber:  http://amsyong.com/2015/02/lupa-e-fin-bingung-login-e-filing-ini-caranya/

Pelaporan Pajak

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).


Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Masa
1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
2 PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
3 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
4 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
5 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut





Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Tahunan
1 PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2 PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3 PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ----

 sumber : http://www.pajak.go.id/content/pelaporan-pajak
 Minggu, 15 April 2012 - 02:30

18 Mar 2015

konseling pajak

tgl.19-3-15 sedang menunggu berita acara konseling dibuat.
jam 9.37 WITA.
di lantai 3 kantor pajak denpasar barat.

17 Mar 2015

Formulir SPT Tahunan Apa yang Tepat Saya Gunakan?


Ini adalah pertanyaan yang umum muncul karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali Anda memang benar-benar belum tahu.  Baik saya bahas sekilas peruntukan dari masing-masing jenis form SPT tahunan.
Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
  2. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
  1. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  2. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.


sumber : http://amsyong.com/2014/11/formulir-spt-tahunan-pph-op-badan-baru-2014-per-19pj2014/

6 Mar 2015

Laporan Donasi Spiritual Indonesia (SI) Maret 2015

donasi untuk acara Spiritual Indonesia (SI).
saya mau menampungkan dulu donasi di rek.bank.
pemasukan & pengeluarannya saya laporkan  di blog ini.

donasi bisa disalurkan melalui rek.B.Mandiri no. 900-00-28354570 atas nama Ni Nengah Hardiani atau rek. B.BCA no.040 201 0442 atas nama I Wayan Hardita.
setelah transfer, harap beritahukan via inbox ke akun fb Nengah Hardiani atau sms ke no.hp. 085 238 116 271.

untuk tahap awal berapapun dana yg terkumpul akan segera disalurkan kepada Agustinus Mahuze yg sudah siap dgn proposal kegiatan di papua. kalau mau proposal bisa minta pada Agustinus Mahuze akan dikirimkan via email. terima kasih.

pemasukan : 

tgl.5-3-15 : dari SS Rp 10.168  (B.Mandiri)
                          UD Rp 10.000  (B.Mandiri)
tgl.6-3-15 : dari NW Rp 50.001  (B.Mandiri)
                           AB Rp 50.000  (B.Mandiri)
tgl.7-3-15 : dari NH Rp 10.000  (B.Mandiri)
tgl.8-3-15 : dari ABS Rp 200.000  (B.Mandiri)
                          SW Rp 20.000  (B.Mandiri)
tgl.15-3-15 : dari NNH Rp 10.000  (B.Mandiri)
tgl.16-3-15 : dari CA Rp 50.000  (B.BCA)
                               UM Rp 52.000  (B.BCA)
tgl.17-3-15 : dari SW Rp 20.000  (B.BCA)
 tgl.18-3-15 : dari MS Rp 50.000  (B.Mandiri,Mataram-Lombok)
tgl.20-3-15 : dari WiC Rp 100.000  (B.BCA)
tgl.23-3-15 : dari Leonardo Rimba, Komunitas Spiritual Indonesia Jakarta Rp 3.000.000  (B.Mandiri)
tgl.23-3-15 : dari GO Rp 100.000  (B.Mandiri)
tgl.23-3-15 : dari RT Rp 500.000  (B.BCA)
tgl.24-3-15 : dari Mahmudi Widodo Rp 250.002 (B.BCA)
tgl.26-3-15 : dari IN Rp 500.000  (B.Mandiri)
                     dari DL Rp 200.000  (B.BCA)
tgl.27-3-15 dari PT Rp 75.000  (B.BCA)
tgl.28-3-15 dari SO Rp 100.000  (B.BCA)
tgl.31-3-15 dari ABS Rp 200.000  (B.Mandiri)


Total pemasukan Rp 5.557.171

pengeluaran : 

tgl.22-3-15 untuk sosialisasi awal kegiatan di 3 kampung, ditransfer ke Agustinus Mahuze Rp 100.000.
tgl.28-3-15 untuk sosialisasi ke kampung berikutnya, ditransfer ke Agustinus Mahuse Rp 100.000
tgl.31-3-15 untuk tambahan biaya operasional, ditransfer ke Agustinus Mahuze Rp 157.171
 tgl.31-3-15 untuk  operasional (tampil di TV Merauke) , ditransfer ke Agustinus Mahuze Rp 500.000

total pengeluaran Rp 857.171

saldo : Rp 4.700.000

rincian bulan berikutnya bisa dilihat disini :  http://catatanhardianibali.blogspot.com/2015/03/donasi-si-untuk-acara-di-papua-blapril.html

tabel rincian pemasukan :  https://excel.office.live.com/x/ExcelView.aspx?FBsrc=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fattachments%2Ffile_preview.php%3Fid%3D287226738068219%26time%3D1427440164%26metadata&access_token=100004031125378%3AAVLv93nclIrRquehCM2iYxvAajJ6EBS3jjc-dtMR2Kg3dA&title=DONASI+SI.xlsx

rincian pengeluaran :  https://excel.office.live.com/x/ExcelView.aspx?FBsrc=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fattachments%2Ffile_preview.php%3Fid%3D969714039713336%26time%3D1427438218%26metadata&access_token=100004031125378%3AAVIPG23oS-XiYzgIylejHqE9aPDu7lxbWfLB-ijg5Utuyg&title=Pengeluaran+Kunjungan+3kampung+22+Maret+2015.xlsx