http://spt-pajak.com/spt-tahunan-1770-ss-tahun-2013.html
SPT Tahunan 1770 SS Tahun 2013
Tanggal 5 Juli 2013,
Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2013. Peraturan
ini pada dasarnya mengubah format dan peruntukan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
SS. Dengan demikian, Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang selama ini
menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS harus memahaminya. Bagi pengguna 1770
S, apakah dengan peraturan ini Anda masih menggunakan 1770 S atau dapat
menggunakan 1770 SS. Demikian juga, bagi yang selama ini menggunakan 1770 SS,
jangan-jangan dengan peraturan ini Anda tidak boleh lagi menggunakan 1770 SS
sehingga harus menggunakan 1770 S.
Dengan ketentuan
yang lama, formulir 1770 SS hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang berpenghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja dengan
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta. Bagaimana dengan ketentuan baru
ini? Mari kita simak penjelasan berikutnya.
Untuk Siapa 1770 SS?
Berdasarkan
PER-26/PJ/2013 ini, formulir 1770 SS ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun. Dengan
ketentuan ini, yang menggunakan 1770 SS tidak hanya orang pribadi yang
berpenghasilan dari pekerjaan saja. Bahkan, kalaupun berpenghasilan dari
pekerjaan, tidak dibatasi dari satu pemberi kerja saja. Asalkan penghasilannya
bukan dari usaha atau pekerjaan bebas dan jumlah penghasilan brutonya lebih
dari Rp60 Juta, maka dia dapat menggunakan 1770 SS.
Jadi, terlihat bahwa
cakupan pengguna 1770 SS akan bertambah. Orang pribadi yang memiliki lebih dari
satu pemberi kerja yang dulunya menggunakan 1770 S, sekarang dapat menggunakan
1770 SS, asalkan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 Juta. Orang
pribadi pekerja yang memiliki penghasilan lain yang dulu harus menggunakan 1770
S, kini dapat menggunakan 1770 SS.
Kabar baik juga bagi
Anda sebagai pekerja lepas atau pegawai tidak tetap yang dulunya tidak dapat
menggunakan 1770 SS karena terbentur pada tidak adanya bukti potong 1721 A-1,
kini Anda dapat menggunakan 1770 SS yang lebih sederhana.
Kurang
Bayar atau Lebih Bayar?
Nah, konsekuensi dari diperluasnya cakupan pengguna 1770 SS ini adalah bahwa formulir 1770 SS kini memungkinkan munculnya status kurang bayar (KB) atau lebih bayar (LB), bukan hanya nihil. Artinya, walaupun sangat sederhana, formulir SPT ini dapat mengakibatkan kewajiban membayar PPh Pasal 29. Begitu juga, penggunaan formulir ini dapat juga menjadi sarana untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kalau ternyata SPTnya menyatakan lebih bayar.
Contoh Bapak X yang
bekerja pada PT ABC dengan penghasilan bruto Rp50 Juta setahun dan ia juga
pernah mendapatkan honor mengajar sebesar Rp9 Juta, maka ia dapat menggunakan
formulir 1770 SS. Dengan menambahkan penghasilan honor mengajar yang telah
dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif 2,5%, maka hampir dapat dipastikan
status SPT 1770 SS Bapak X akan kurang bayar.
Bapak X juga dapat
saja menggunakan 1770 S, tetapi hasilnya sama saja alias kurang bayar. Repotnya
menggunakan 1770 S ini adalah Bapak X harus mengisi lebih rinci daftar harta
dan kewajibannya.
Contoh lain misalnya
Bapak Y yang bekerja di PT DEF dengan penghasilan bruto setahun Rp56 Juta.
Bapak Y juga telah membayar zakat atas penghasilannya kepada Baznas. Nah, Bapak
Y karena memahami ketentuan pajak, kemudian mengurangkan zakatnya dalam SPT
1770 SS. Penambahan pengurang zakat ini akan membuat SPT pak Y menjadi lebih
bayar, karena zakat tidak diperhitungkan dalam bukti potong 1721 A1.
Kapan Digunakan?
Formulir SPT 1770 SS yang baru termasuk ketentuan siapa yang boleh menggunakannya ini rasanya akan diberlakukan untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2013 ini, atau baru digunakan tahun depan ketika SPT Tahunan 2013 disampaikan pada bulan Maret 2014 nanti.
Formulir SPT 1770 SS yang baru bisa dilihat di:
http://www.pajak.go.id/tkb/engine/rule_engine/engine/peraturan/view_lampiran.php?id=428365de6e004c615fe51282a0b8d9db
Tidak ada komentar:
Posting Komentar