Hubungan keluarga sedarah dan semenda
a.Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
b.Sedarah ke samping satu derajat : Saudara kandung
c.Semenda lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
d.Semenda ke samping satu derajat : Saudara Ipar
Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang
menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. Pengertian anak angkat dalam
perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan
sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan. Yang menjadi tanggungan
sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang
tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya
dan tidak memiliki penghasilan. Apabila wajib pajak hanya sekedar menyumbang
atau membantu saja, maka tidak termasuk pengertian tanggungan sepenuhnya.
TK/...Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/...Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota
keluarga;
K/I/...Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya
tanggungan anggota keluarga;
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan
semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal
bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Pada tanggal 2 Januari 2001 Orang Tua Wajib Pajak C (yang di tanggung sepenuhnya oleh C) meninggal dunia. Wajib Pajak C telah menikah tahun 1999 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2000. Karena Orang Tua C meninggal tanggal 2 Januari 2001, maka untuk tahun 2001 PTKP bagi wajib pajak C tetap memperhitungkan Orangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2
Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda
yang menjadi tanggungan
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak
3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh
biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian
kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana
yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang
mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan
jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu
dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat
antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari yang lain.
Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian
kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri
dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung
dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat
digambarkan sebagai berikut :
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik
kandung)
2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak
Ipar)
Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak
kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.
Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat
diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga
semenda kesamping satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam
pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri
Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak
yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian,
meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP
tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian
belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum
mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan
menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah menikah.
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.
Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah
berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib
pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai
tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.
Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat
Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib
pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan
yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.
Pengertian anak angkat dalam penghitungan PTKP bukanlah
pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang
anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak
angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada
pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi, Pengertian anak angkat
yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan
kriteria sebagai berikut :
a. seseorang yang belum dewasa;
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam
garis lurus dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga
atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu,
bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan
sepenuhnya.
PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib Pajak yang Belum
Menikah.
Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan
adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang
menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
(serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh
penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar
Rp. 1.200.000,00 setahun atau Rp. 100.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk
keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diimpulkan bahwa
tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang
Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan
dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan
belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan
semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak
angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan
sepenuhnya wajib pajak.
PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua
perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan)
yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.
Ringkasan PMK
122/PMK.10/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
1.
Besarnya penghasilan
tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut (Pasal 1):
a.
Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
d.
Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
2.
Ketentuan terkait
penghitungan PPh 21 terkait PTKP baru ini akan dituangkan dalam Perdirjen Pajak(Pasal 2), tetapi perdirjennya masih belum terbit saat ini.
3.
PTKP 2015 ini berlaku
untuk tahun pajak 2015 (pasal
3), sehingga bisa
diartikan mundur yak, artinya sejak masa pajak Januari 2015 PPh 21 nya pun
harus dibetulkan agar menggunakan PTKP 2015 ini.
4.
PMK 122 ini otomatis
mencabut PMK 162 (pasal 4), dengan kata lain PTKP 2013 hanya berlaku
untuk tahun pajak 2013 dan 2014 saja, sementara untuk tahun pajak 2015 harus
sudah menggunakan PTKP 2015.
Tabel PTKP Tahun Pajak
2015 dst sesuai Permenkeu 122/PMK.10/2015
No
|
Penerima
|
Nominal (Rp)
|
1
|
Untuk Diri WP OP
|
36.000.000
|
2
|
Tambahan untuk WP
kawin
|
3.000.000
|
3
|
Tambahan untuk
seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
36.000.000
|
4
|
Tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga.
|
3.000.000
|
Tabel PTKP 2015 per status Wajib Pajak
No
|
Status WP
|
Nominal (Rp)
|
1
|
TK/0
|
36.000.000
|
2
|
TK/1
|
39.000.000
|
3
|
TK/2
|
42.000.000
|
4
|
TK/3
|
45.000.000
|
5
|
K/0
|
39.000.000
|
6
|
K/1
|
42.000.000
|
7
|
K/2
|
45.000.000
|
8
|
K/3
|
48.000.000
|
9
|
K/I/0
|
75.000.000
|
10
|
K/I/1
|
78.000.000
|
11
|
K/I/2
|
81.000.000
|
12
|
K/I/3
|
84.000.000
|
sumber: http://amsyong.com/2015/08/siap-siap-hitung-ulang-pph-21-dengan-ptkp-2015/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar