21 Okt 2014

Cara Hitung PPh 21

sumber :  http://amsyong.com/2014/07/cara-hitung-pph-21-atas-thr-bonus/

CONTOH KASUS:
Rifki (K/1) adalah seorang pegawai PT Sejahtera yang bergerak dibidang perdagangan alat-alat kesehatan. Pada tahun 2013, ia memperoleh penghasilan setiap bulan sebagai berikut::
  • Gaji : Rp3.000.000
  • Tunjangan Makan : Rp 100.000
  • Tunjangan Pajak : Rp 100.000
  • Pada bulan Maret 2010, Rifki menerima bonus sebesar : Rp 2.000.000
  • Pada bulan September 2010, Rifki menerima THR sebesar Rp 5.000.000
Pertanyaan:
  1. Berapa PPh terutang pada bulan Januari 2013?
  2. Berapa PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013?
  3. Berapa PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013?
  4. Berapa PPh yang terutang selama tahun 2013?
Jawaban:

JANUARI 2013

PPh yang dipotong pada bulan Januari
Gaji
Rp. 3.000.000
a
Tunjangan Makan
Rp. 100.000
b
Tunjangan Pajak
Rp. 100.000 c
Penghasilan Bruto sebulan
Rp. 3.200.000
d=a+b+c
Biaya jabatan (5%)
Rp. 160.000 - e=5%*d
Penghasilan neto setahun
Rp. 36.480.000
f=(d-e)*12
PTKP (K/1)
Rp. 28.350.000 - g
Penghasilan kena pajak
Rp. 8.130.000
h=f-g
PPh 21 terutang (lapisan 1 saja=5%)
Rp. 406.500
i=h*5%
PPh 21 sebulan (:12)
Rp. 33.875
j=h/12

Jadi pada bulan Januari 2013, PT Sejahtera akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh Rifki sebesar Rp 33.875.
Maka Take Home Pay/Penghasilan bersih yang bisa dinikmati atas penghasilan Rifki pada bulan Januari adalah sebagai berikut:

Gaji                                      Rp.3.000.000
a





Tunjangan Makan Rp. 100.000
b
Tunjuangan Pajak Rp. 100.000 + c
Penghasilan Januari Rp. 3.200.000
d=a+b+c
Potongan PPh Pasal 21 Januari 2013 Rp. 33.875 - e
THP Rifki januari 2013 Rp. 3.166.125
f=d-e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar