http://pajak.go.id/peraturan_tkb
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
Ditetapkan tanggal 31 Desember 2008
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA
PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU
PENSIUNAN
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 250/PMK.03/2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
||
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN
ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI
TETAP ATAU PENSIUNAN.
|
|||
|
|
Pasal 1
|
|||
|
|
(1)
|
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi
pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau
Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
|
||
|
|
(2)
|
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi
pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
|
||
|
|
Pasal 2
|
|||
|
|
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|||
|
|
Pasal 3
|
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2009.
|
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Desember 2008
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar