22 Okt 2014

Perhitungan SPT Tahunan PPh OP/Badan 2013 Terkait PP 46



Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.



sumber : http://amsyong.com/2013/09/perhitungan-spt-tahunan-pph-opbadan-2013-terkait-pp-46/

Sep 30, 2013

Perhitungan SPT Tahunan PPh OP/Badan 2013 Terkait PP 46

Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.
  1. Peredaran  usaha  dihitung  berdasarkan  seluruh  peredaran  usaha  selama  Tahun  Pajak  2013,  tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. Bagi  Wajib  Pajak  orang  pribadi,  untuk  menentukan  Penghasilan  Kena  Pajak  dikurangi  terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai  dengan  Juni  2013  dikreditkan  terhadap  Pajak  Penghasilan  yang  terutang  untuk  Tahun Pajak yang bersangkutan.

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2013

Ilustrasi:

Pak Rudi memiliki toko peralatan barang dapur dan pecah belah. Pada tahun 2013 Pak Rudi wajib PP 46 dan sudah setor sejak Juli 1%.  Selama tahun 2013 total omset jualannya sebesar Rp.335.000.000. Dari tabel omset per bulan diketahui seperti dibawah berikut:
Diketahui juga PTKP adalah K/1 , dan angsuran PPh 25 pak Rudi perbulannya (jan-jun) Rp.150.000/bln, maka berapakah pajak yang harus dibayar di SPT Tahunan PPh OP 2013 Pak Rudi?

Bulan

Omset
Januari
31.000.000
Februari
23.000.000
Maret
29.000.000
April
30.000.000
Mei
26.000.000
Juni
28.000.000
Juli
29.000.000
Agustus
21.000.000
September
23.000.000
Oktober
37.000.000
November
29.000.000
Desember
29.000.000
Total
335.000.000

Jawaban:

PPh OP tarif umum
Total omset Januari-Juni 2013=Rp.167.000.000
Norma dagang 20%
Total angsuran PPh 25 jan-jun 2013=Rp.900.000 (150.000 x 6 bulan)

Akun

Rupiah


Keterangan
Omset Jan-Jun 2013
167.000.000

a
Norma
20%

b
Penghasilan Neto
33.400.000

c=a*b
PTKP K/1 2013
28.350.000

d
Penghasilan Kena Pajak
5.050.000

e=d-e
PPh Terutang
252.500

f=5%*e
Kredit PPh 25
900.000

i
Pajak Tahunan Lebih Bayar
-647.500

j =f-i
Jadi di SPT Tahunan PPh OP 2013 muncul lebih bayar sebesar Rp.647.500,-


Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Badan 2013

Ilustrasi:

PT. Anti Amsyong menjual komputer dan ATK. Diketahui Laba bersih sebelum pajak 2013 sebesar Rp.480.000.000. Dan laba bersih 6 bulan (jan-jun) adalah Rp.200.000.000. Peredaran usaha/bruto 2013 sebesar Rp.5.000.000.000. Perusahaan ini juga membayar angsuran PPh 25 selama jan-jun dengan nilai 2.000.000/bulan. Maka hitung pajak di SPT Tahunan PPh Badan 2013 dengan asumsi PT. Anti Amsyong wajib PP 46?

Jawaban:

WP Badan suka atau tidak suka harus membuat laporan Laba Rugi semester 1

Saya anjurkan dibuat laba rugi semester 1 & 2 sebagai bantuan untuk menghitung pajak tahunan namun tidak wajib dilampirkan

Laba 6 bulan pertama Rp.200.000.000

Pajak badan Terutang 2013 ada 2 macam pengenaan yaitu yang mendapat fasilitas 50% tarif lebih rendah dan yang kena tarif badan penuh. Kenapa begitu? karena omset yang melebihi 4.8M

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000 : Rp5.000.000.000) x Rp200.000.000 = Rp192.000.000
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp200.000.000 – Rp192.000.000 = Rp8.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang:
-
(50% x 25%) x Rp192.000.000
= Rp  24.000.000
-
25% x Rp.8.000.000
= Rp    6.00.000(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
   Rp    26.000.000
Angsuran PPh 25 Badan jan-jun totalnya 12.000.000 (2jt*6bln)
Pajak yang masih harus dibayar 26.000.000-12.000.000= Rp.14.000.000

sumber foto : www.republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar