Ketentuan terkait perhitungan pajak
tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013
bagian F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final pada poin 11.
sumber : http://amsyong.com/2013/09/perhitungan-spt-tahunan-pph-opbadan-2013-terkait-pp-46/
Sep 30, 2013
Perhitungan SPT Tahunan PPh OP/Badan 2013 Terkait PP
46
Ketentuan terkait perhitungan pajak
tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013
bagian F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final pada poin 11.
- Peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
Cara Menghitung SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi 2013
Ilustrasi:
Pak Rudi memiliki toko peralatan barang dapur dan pecah belah. Pada tahun 2013 Pak Rudi wajib PP 46 dan sudah setor sejak Juli 1%. Selama tahun 2013 total omset jualannya sebesar Rp.335.000.000. Dari tabel omset per bulan diketahui seperti dibawah berikut:
Diketahui juga PTKP adalah K/1 , dan angsuran PPh
25 pak Rudi perbulannya (jan-jun) Rp.150.000/bln, maka berapakah pajak yang
harus dibayar di SPT Tahunan PPh OP 2013 Pak Rudi?
Bulan |
Omset |
Januari
|
31.000.000
|
Februari
|
23.000.000
|
Maret
|
29.000.000
|
April
|
30.000.000
|
Mei
|
26.000.000
|
Juni
|
28.000.000
|
Juli
|
29.000.000
|
Agustus
|
21.000.000
|
September
|
23.000.000
|
Oktober
|
37.000.000
|
November
|
29.000.000
|
Desember
|
29.000.000
|
Total
|
335.000.000
|
Jawaban:
PPh OP tarif umum
Total omset Januari-Juni 2013=Rp.167.000.000
Norma dagang 20%
Total angsuran PPh 25 jan-jun 2013=Rp.900.000 (150.000 x 6 bulan)
Akun |
Rupiah |
Keterangan |
|
Omset Jan-Jun 2013
|
167.000.000
|
a
|
|
Norma
|
20%
|
b
|
|
Penghasilan Neto
|
33.400.000
|
c=a*b
|
|
PTKP K/1 2013
|
28.350.000
|
d
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
5.050.000
|
e=d-e
|
|
PPh Terutang
|
252.500
|
f=5%*e
|
|
Kredit PPh 25
|
900.000
|
i
|
|
Pajak Tahunan Lebih Bayar
|
-647.500
|
j =f-i
|
Jadi di SPT Tahunan PPh OP 2013
muncul lebih bayar sebesar Rp.647.500,-
Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Badan 2013
Ilustrasi:
PT. Anti Amsyong menjual komputer dan ATK. Diketahui Laba bersih sebelum pajak 2013 sebesar Rp.480.000.000. Dan laba bersih 6 bulan (jan-jun) adalah Rp.200.000.000. Peredaran usaha/bruto 2013 sebesar Rp.5.000.000.000. Perusahaan ini juga membayar angsuran PPh 25 selama jan-jun dengan nilai 2.000.000/bulan. Maka hitung pajak di SPT Tahunan PPh Badan 2013 dengan asumsi PT. Anti Amsyong wajib PP 46?
Jawaban:
Saya anjurkan dibuat laba rugi semester 1 & 2 sebagai bantuan untuk menghitung pajak tahunan namun tidak wajib dilampirkan
Laba 6 bulan pertama Rp.200.000.000
Pajak badan Terutang 2013 ada 2 macam pengenaan yaitu yang mendapat fasilitas 50% tarif lebih rendah dan yang kena tarif badan penuh. Kenapa begitu? karena omset yang melebihi 4.8M
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
- Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000 :
Rp5.000.000.000) x Rp200.000.000 = Rp192.000.000
|
- Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp200.000.000 – Rp192.000.000 =
Rp8.000.000
|
Pajak Penghasilan yang terutang:
-
|
(50% x 25%) x Rp192.000.000
|
= Rp 24.000.000
|
-
|
25% x Rp.8.000.000
|
= Rp 6.00.000(+)
|
Jumlah Pajak Penghasilan yang
terutang
|
Rp
26.000.000
|
Angsuran PPh 25 Badan jan-jun
totalnya 12.000.000 (2jt*6bln)
Pajak yang masih harus dibayar
26.000.000-12.000.000= Rp.14.000.000
sumber foto : www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar