2 Jan 2015

pph ps.21 tanpa NPWP



Sumber: http://pajak-kita1.blogspot.com/2010/05/pph-21-karyawan-ber-npwp-tidak-ber-npwp.html

Merujuk pada UU Pajak Penghasilan nomor : 38 Tahun 2008 Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Iebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

ayat (2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong terhadap karyawan yang tidak ber-NPWP adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah pph pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

(Contoh hitungan kami sampaikan pada bagian akhir artikel ini)

Disamping hal tersebut diatas banyak sekali dari pengunjung PAJAK KITA yang sampai saat ini masih kebingungan dalam menentukan antara pengertian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas serta bukan pegawai, pemahaman hal ini semata-mata untuk penerapan di dalam penghitungan PPh 21.

Untuk itu dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 1 dinyatakan bahwa :

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara terartur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja Iepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Contoh penghitungan PPh 21 :
Misalnya diketahui Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00 Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:

5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 6.250.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp 25.000.000,00 = Rp 4.500.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 7.500.000,00

Catatan : Lapisan tarif pajak sudah menggunakan ketentuan terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2009.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar