28 Jan 2015

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi



Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret adalah bulan yang sibuk. Bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) batas akhir penyampaian pajak adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir penyampaiannya adalah 30 April.
Lalu bagaimaana cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP? Banyak wajib pajak menganggap pengisian SPT tersebut sulit. Padahal sebenarnya cukup mudah. Pandu Pajak akan menjelaskan bagaimana cara pengisian SPT Tahunan, khususnya SPT Tahunan PPh WP OP.

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan  Pph WP OP. Yaitu Formulir 1770SS,  Formulir 1770S dan Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari formulir tersebut.

Lantas Apa bedanya masing-masing formulir tersebut? Harus mengisi yang mana? Ini jawabannya.

Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2.    Dari satu atau lebih pemberi kerja
3.    Penghasilan lain
Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:
1.    Dari satu atau lebih pemberi kerja
2.    Dari dalam negeri lainnya dan atau
3.    Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
1.    Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan.
2.    Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.

Apabila Anda memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka formulir yang Anda gunakan adalah SPT Tahunan 1770. Jika Anda tidak memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas tapi memiliki  penghasilan final atau bersifat final maka Anda menggunakan formulir 1770 S.  
Apabila Anda hanya memliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, maka gunakan formulir 1770 SS. Tetapi kalau penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta setahun maka gunakan formulir 1770 S.

Cukup mudah bukan menentukan jenis formulir mana yang akan Anda pakai dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Sekarang tak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak.

Tips Pengisian Formulir

Sebelum membuat laporan pajak Anda coba perhatikan tips-tips berikut yang akan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

Jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 SS, Anda Wajib mengikuti cara ini:
1.    Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Atau yang lebih dikenal dengan formulir 1721-A1 atau 1721-A2
2.    Mulailah mengisi SPT Tahunan sesuai data Anda.
3.    Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Sebaiknya buat kertas kerja tersendiri.
Nah, jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 S, ini yang perlu Anda lakukan.
1.    Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda seorang pegawai.
2.    Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.
3.    Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri. Seperti Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri apabila ada.
4.    Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi atau disahkan pemerintah, apabila ada.
5.    Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
6.    Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
7.    Pengisian dimulai dari lampiran 1770S-I yang menyajikan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisinya.
8.    Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
9.    Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas)
10.    Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.


republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/03/14/migx3i-cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pph-orang-pribadi
19 February 2013 .

1 komentar:

  1. JIKALAU DILENGKAPI LAGI DENGAN FORMAT PENGISIAN PAJAK TENTU AKAN LEBIH BAIK

    BalasHapus