Oleh: TRIYANI BUDIANTO.
Pendahuluan
Dalam menghitung besarnya
penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan
pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan
ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan
dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.
Key words : Tanggungan Wajib Pajak,
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Penghasilan tidak kena pajak
merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak
(penghasilan kena pajak) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang
tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Besarnya Penghasilan tidak kena
pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Besarnya PTKP yang berlaku untuk
tahun pajak 2013, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No
PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 adalah sebagai berikut :
a. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
a. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan
netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya,
kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena
Pajak. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan
yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat
tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat,
diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga)
orang.
Penghitungan besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
atau pada awal bagian tahun pajak
Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga
Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan
Wajib Pajak yang mempunyai anggota
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak
untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai
penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara
orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara
orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah
dihitung dengan jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan
derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah
urutan derajat antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari
yang lain.
Dalam Garis lurus, dibedakan garis
lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan
antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah
hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
Skema hubungan keluarga sedarah dan
keluarga semenda dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)
2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)
Berdasarkan skema tersebut, yang
termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu :
ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak
tiri.
Anggota keluarga sedarah dan semenda
berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan
tambahan PTKP :
• Saudara kandung, karena termasuk
dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
Anak yang telah memiliki penghasilan
sendiri
Dalam menghitung penghasilan kena
pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang
tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan
sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib
pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan
tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Penghasilan yang diperoleh atau
diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan
dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan
telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai
tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.
Sebaliknya apabila wajib pajak
mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi
tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih
diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.
Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat
Selain untuk anggota keluarga
sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP
juga diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun
demikian jumlah tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3
orang.
Pengertian anak angkat dalam penghitungan
PTKP bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari
yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah
pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus
terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi,
Pengertian anak angkat yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak
ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
a. seseorang yang belum dewasa;
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan
sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang
dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar
menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk
dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib
Pajak yang Belum Menikah.
Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang
dapat dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi
karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah
setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau
memperoleh penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan
PTKP sebesar Rp. 2.025.000 setahun dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawan atau karyawati yang
belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan
atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota
keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya maksimal 3 orang.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Merupakan anggota keluarga
sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik
keatas maupun kebawah).
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
PTKP dihitung berdasarkan keadaan
pada awal tahun. Semua perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan
maupun pengurangan) yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada
tahun pajak berikutnya.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Redaksi PT Ichtiar Baru-Van Hoeve,
1989. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta : PT
Intermasa.
Surat Dirjen Pajak Nomor
S-112/PJ.41/1995 tanggal 29 Agustus 1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar