28 Jan 2015

Panduan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS


pandupajak.org/content/panduan-praktis-pengisian-1770ss

27 Desember 2013 .
 

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan bagi Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/ atau penghasilan lainnya yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp. 60.000.000 dan yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir SPT Tahunan 1770 SS yang hanya satu lembar saja.
Formulir 1770 SS ini sangat sederhana sekali yaitu hanya mengisi identitas, penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan netto lainnya serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak dan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun dan tanda tangan Wajib Pajak.

Hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
  • Formulir SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dapat diperoleh dengan cara mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak dan Mobil Pajak, melalui aplikasi Pdf isian maupun melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id;
  • Penggunaan format berwarna pada Formulir SPT 1770 SS (kertas) ditujukan agar Wajib Pajak tidak melakukan penggandaan sendiri sehingga menyulitkan proses scanning dan capturing di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Pepajakan (UPDDP) nantinya, untuk itu Formulir SPT 1770 SS (kertas) hanya dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara mengambil langsung ke KPP, KP2KP, Pojok Pajak dan Mobil Pajak maupun dengan cara mencetak sendiri menggunakan aplikasi Pdf isian;
  • Dalam hal Formulir 1770 SS yang disampaikan Wajib Pajak merupakan keluaran dari aplikasi Pdf isian dan tidak menggunakan format berwarna sebagaimana ditentukan, SPT tetap dianggap lengkap dan tidak perlu dikembalikan sepanjang ketentuan mengenai ukuran formulir tetap terpenuhi;
  • Dalam hal Formulir 1770 SS yang disampaikan Wajib Pajak merupakan hasil penggandaan sendiri Wajib Pajak, KPP dan KP2KP masih dapat menerima dan SPT dianggap lengkap sepanjang memenuhi ketentuan mengenai bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sebagaimana terlampir (sekurang-kurangnya memenuhi ukuran formulir dan batas margin formulir yang ditentukan).

Contoh pengisian formulir 1770 SS dapat dilihat di bawah ini:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar