Alit
Sastrawan karyawan PT. Lembayung Indah dengan status menikah dan mempunyai 2
anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 1.450.000, tunjangan makan Rp 346.500, Tunjangan Keluarga Rp 450.000, tunjangan jabatan Rp 350.000,tunjangan transport Rp 420.000.
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 4.320 dan Rp 5.400.
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 66.600 sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 36.000.
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk Alit Sastrawan, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.285.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2015?
memperoleh gaji sebulan Rp 1.450.000, tunjangan makan Rp 346.500, Tunjangan Keluarga Rp 450.000, tunjangan jabatan Rp 350.000,tunjangan transport Rp 420.000.
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 4.320 dan Rp 5.400.
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 66.600 sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 36.000.
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk Alit Sastrawan, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.285.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2015?
gaji | 1,450,000.00 | |
tunjangan makan | 346,500.00 | |
tunjangan transport | 420,000.00 | |
tunjangan keluarga | 450,000.00 | |
tunjangan jabatan | 350,000.00 | |
premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 4,320.00 | |
premi Jaminan Kematian | 5,400.00 | |
iuran BPJS Kesehatan | 66,276.00 | |
Penghasilan bruto | 3,092,496.00 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya jabatan = 5% x 3.092.496 | 154,624.80 | |
2. iuran Jaminan Hari Tua | 36,000.00 | |
190,624.80 | ||
Penghasilan neto sebulan | 2,901,871.20 | |
Penghasilan neto setahun | ||
12 x 2.901.871 | 34,822,454.40 | |
PTKP K/2 | 30,375,000.00 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 4,447,454.40 | |
PPh setahun = 5% x 4.474.454 | 222,372.72 | |
PPh ps.21 Januari 2015 = 222.372 / 12 bulan | 18,531.06 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar