21 Okt 2014

Contoh perhitungan PPh pasal 21 bulan Oktober 2014, yg Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP



Alit Sastrawan karyawan PT. Lembayung Indah dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, 
memperoleh gaji sebulan Rp 1.450.000, tunjangan makan Rp 350.000, Tunjangan Keluarga Rp 450.000, tunjangan jabatan Rp 350.000. 
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 3.259 dan Rp 4.074. 
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 50.246 sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 27.160. 
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan  untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan  untuk Alit Sastrawan, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran BPJS Kesehatan  sebesar Rp 8.285.
 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan  Oktober 2014?

 gaji
1,450,000
tunjangan makan               350,000
Tunjangan Keluarga               450,000
tunjangan jabatan               350,000
premi Jaminan Kecelakaan Kerja                   3,259
premi  Jaminan Kematian                   4,074
iuran BPJS Kesehatan                  66,276
Penghasilan bruto
            2,673,609
Pengurangan

1. Biaya jabatan

5% x 2.673.609              133,680
2. iuran Jaminan Hari Tua                 27,160


                160,840
Penghasilan neto sebulan
            2,512,769
Penghasilan neto setahun

12 x 2.512.768
          30,153,223
PTKP K/2
30.375.000


Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP.

sumber gambar: konsultan-keuangan-pajak.blogspot.com

 http://amsyong.com/2013/09/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-terbaru-2013/:

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?

Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar