Alit
Sastrawan karyawan PT. Lembayung Indah dengan status menikah dan mempunyai 2
anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 1.450.000, tunjangan makan Rp 350.000, Tunjangan Keluarga Rp 450.000, tunjangan jabatan Rp 350.000.
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 3.259 dan Rp 4.074.
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 50.246 sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 27.160.
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk Alit Sastrawan, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.285.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Oktober 2014?
memperoleh gaji sebulan Rp 1.450.000, tunjangan makan Rp 350.000, Tunjangan Keluarga Rp 450.000, tunjangan jabatan Rp 350.000.
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 3.259 dan Rp 4.074.
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 50.246 sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 27.160.
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk Alit Sastrawan, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.285.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Oktober 2014?
gaji
1,450,000 | ||
tunjangan makan | 350,000 | |
Tunjangan Keluarga | 450,000 | |
tunjangan jabatan | 350,000 | |
premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 3,259 | |
premi Jaminan Kematian | 4,074 | |
iuran BPJS Kesehatan | 66,276 | |
Penghasilan bruto | 2,673,609 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya jabatan | ||
5% x 2.673.609 | 133,680 | |
2. iuran Jaminan Hari Tua | 27,160 | |
160,840 | ||
Penghasilan neto sebulan | 2,512,769 | |
Penghasilan neto setahun | ||
12 x 2.512.768 | 30,153,223 | |
PTKP K/2 | 30.375.000 |
Tidak
kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP.
sumber gambar: konsultan-keuangan-pajak.blogspot.com
http://amsyong.com/2013/09/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-terbaru-2013/:
Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar