31 Okt 2014

Bukan Illusi Tapi Niat

 Saya lihat, baru digoyang sedikit saja oleh ekor naga anda sudah keluar kecerdasannya. Jadi, kesimpulannya, selama ini anda cuma pura-pura bodoh saja. Namanya pintar-pintar bodoh, tergantung sikon.

oleh Leonardo R.:

Katanya tulisan saya penuh illusi mata ketiga. Komentar saya, mungkin seperti itu cara pandang awam. Kalau anda tidak mengerti cara membuka jalur energi, dan kalau jalur energi anda masih tersumbat disana-sini, maka anda tidak akan mengerti. Merasa tulisan saya seperti mengilik, tapi anda tidak tahu bagian mana yg dikilik. Antara ada dan tiada. Beda dengan anda yg sudah pernah mendalami laku pribadi spiritual, dari aliran apapun. Dan anda sudah pernah dibanting. Oleh ulamanya. Dianggap sesat. Dan otak anda sudah jalan. Kalau begitu, ada jalur energi di tubuh etherik anda yg sudah pecah. Saya bisa masuk memberikan attunement langsung dari jarak jauh. Lewat tulisan-tulisan saya yg konon dibilang penuh dengan illusi mata ketiga. Tulisan jenis ini tidak ada yg bisa. Cuma saya yg bisa memasukkan energi ke dalam tulisan. Ke dalam buku-buku saya yg dicetak, sehingga ribuan orang langsung bisa mempraktekkannya. Ada energi yg dimasukkan. Bukan illusi, tapi niat. Anda juga bisa kalau mau. Ambil apa yg muncul di dalam pikiran anda. Yg anda lihat, ambil itu. Ucapkan atau tuliskan. Sedangkan anda tetap fokus di cakra mata ketiga. Setiap saat.

Saya lihat, baru digoyang sedikit saja oleh ekor naga anda sudah keluar kecerdasannya. Jadi, kesimpulannya, selama ini anda cuma pura-pura bodoh saja. Namanya pintar-pintar bodoh, tergantung sikon. Naga masuk dari telapak tangan kiri anda, dan keluar dari telapak tangan kanan anda. Di dalam anda, itu naga berputar. Diputar oleh mata ketiga anda. Putarannya menarik kepala naga untuk masuk lewat telapak tangan kiri, dan keluar lewat telapak tangan kanan. Naga adalah simbol energi, kali ini yg keluar naga dari Sumatera. Memang datang lewat komunitas kita. Rasa kemasukan naga berbeda-beda, walaupun umumnya seperti itu. Ada yg bilang seperti listrik, seperti air. Saya bilang seperti semut berjalan. Jadi biarlah, abaikan saja. Lama-lama akan biasa. Bisa digunakan untuk penyembuhan diri sendiri dan orang lain. Caranya terserah. Bisa tanya kepada naga. Tanya saja, lewat pikiran anda sendiri. Fokus di cakra mata ketiga. Fokus, tanya, dengar dan lakukan. Banyak dari anda sudah kemasukan naga, cuma tidak sadar saja. Anda tinggal bergoyang, cobalah. Bergoyang bukan cuma di ranjang.

Saya mendukung perempuan-perempuan Indonesia untuk menikah dengan bule demi percepatan pertumbuhan volume otak manusia Indonesia. Perbaikan gen. Mutasi chromosome besar-besaran. Sudah ratusan tahun anda perempuan Indonesia dijajah lelaki sebangsa dan setanah air. Biasanya pakai alasan agama dan adat. Bisa puluhan generasi lagi sebelum kaum anda sadar diri bahwa anda sejajar. Malah bisa duduk di atas lelaki kalau mau. Bukan cuma di bibir atas saja, tapi di bibir bawah juga. Dulu saya menulis begini sampai jari saya jontor dan dibilang saya antek pengasingan karena menyarankan kawin campur. Dicampurkan saja, hitam di atas putih. Sekarang saya bisa menulis dengan mudah karena anda lihat sendiri Tante Susi. Menghasilkan anak bukan untuk jadi bintang sinetron, tetapi bintang kehidupan. Anak ajaib dengan bentuk manusia, materi, pemikiran atau mantera dan doa. Ribuan, puluhan dan mungkin sudah ratusan ribu dan jutaan orang Indonesia dengan mental bule termasuk Tante Susi dan saya. Di seluruh dunia, bergerak di bidang masing-masing. Tapi selama ini didzolimi karena anda salah kaprah. Anda pikir dilaknat Allah, tidak tahunya dicintai. Perempuan Indonesia yg sudah dibulekan tidak bisa lagi dijajah melainkan sudah menjelajah pulau-pulau tanah airku. Bukan lewat gaya goyang dombret seperti dipraktekkan di pantura, dengan harapan dapat saweran dari para lelaki berkemaluan belang, melainkan lewat gaya otak-otak. Otak dipakai karena survey membuktikan ternyata lelaki bule lebih menghargai perempuan. Kartini tidak dimaki tapi dipuji. Sekarang di dalam negeri, kalau anda mau jadi Kartini, anda akan dipurukkan. Perempuan harus di bawah lelaki, begitu dogma Indonesia. Dibungkus aurat dan auranya. Sedangkan lelaki yg sudah kebule-bulean seperti saya malah mendorong untuk buka semuanya. Gaya leluhur Nusantara adalah kesetaraan gender. Kalau anda suka merokok, merokoklah. Asal di tempat semestinya. Gaya anda halal. Tidak perlu berpura-pura.

sumber foto : bisnis.liputan6.com

30 Okt 2014

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

Saya kan sudah dipotong pajak oleh perusahaan, kalau saya punya NPWP nanti apa tidak dobel bayar pajaknya ? Begitulah sebuah pertanyaan dari seorang teman yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Selain itu ada lagi yang bertanya, boleh tidak saya bayar pajak sendiri, tidak usah dipotong oleh perusahaan ? 

sumber : http://aguswinarno.blogspot.com/2008/11/pph-pasal-21-dan-pph-orang-pribadi.html

29 Mei 2013

Saya kan sudah dipotong pajak oleh perusahaan, kalau saya punya NPWP nanti apa tidak dobel bayar pajaknya ? Begitulah sebuah pertanyaan dari seorang teman yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Selain itu ada lagi yang bertanya, boleh tidak saya bayar pajak sendiri, tidak usah dipotong oleh perusahaan ?
Pertanyaan ini adalah respon atas informasi dari saya mengenai kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam artikel ini kita akan membicarakan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi khusus bagi kita yang berstatus sebagai karyawan.
Dalam Pasal 2 Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2007 diatur bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham / pemilik dan pegawai dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan kepadanya diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
 
Pemotongan PPh Pasal 21
Sebagai karyawan yang memperoleh penghasilan dari perusahaan, tentunya gaji dan tunjangan kita akan dipotong pajak oleh perusahaan apabila jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
Pemotongan PPh Pasal 21 ini merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008 bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Jadi perusahaan selaku Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 Ayat (4) Permenkeu No.252/PMK.03/2008. Oleh perusahaan, pajak ini disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke kantor pos atau bank BUMN/BUMD, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Setelah menyetorkan pajak, perusahaan melaporkannya ke KPP dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan oleh perusahaan ke KPP walaupun nilainya nihil.
Di akhir tahun, perusahaan akan menyusun laporan SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir 1721) Masa Pajak Desember untuk dilaporkan ke KPP. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun memakai Formulir 1721-A1, sedangkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI / Polri, pejabat negara dan pensiunannya memakai Formulir 1721-A2.
 
PPh Orang Pribadi
Nah, bagaimana dengan kewajiban karyawan yang telah memiliki NPWP ? Kita selaku Wajib Pajak Orang Pribadi juga wajib mengisi SPT, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau 1770 SS), dan menyampaikannya ke KPP tempat kita terdaftar, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Formulir 1770 SS dipergunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi. Di formulir sangat sederhana yang hanya 1 lembar ini, kita cukup mengisikan identitas, jumlah harta dan jumlah utang, dilampiri dengan fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
Formulir 1770 S dipergunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya dan atau yang dikenakan PPh Final. Di formulir sederhana ini, kita masukkan angka penghasilan kita dan pengurang-pengurangnya, sampai didapatkan angka PPh Terutang. Setelah itu kita masukkan angka PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan (lampirkan fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), dan angka ini akan mengurangi PPh Terutang, yang dalam dunia perpajakan diistilahkan dengan dikreditkan. Tentunya setelah dikurangi dengan kredit pajak angkanya akan klop, sehingga PPh yang kurang dibayar adalah nihil.
Apakah ribet dan sulit mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S ? Sebenarnya kita hanya memindahkan angka-angka dari Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, yang mana perusahaan telah menyusun angka-angka dan perhitungannya di situ. Sudah menjadi hak kita sebagai karyawan untuk meminta Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 kepada perusahaan. Dan apabila masih menemui kesulitan dalam pengisian SPT, kita dapat meminta bimbingan dan konsultasi kepada petugas Account Representative (AR) yang ada di KPP tempat NPWP kita terdaftar, tentunya petugas akan memberikan pelayanan gratis tanpa memungut biaya apa pun.
 
Menghitung PPh Pasal 21
Berapa besarnya pajak yang dipotong oleh perusahaan terhadap penghasilan karyawan ? Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, berikut ini langkah-langkahnya :
Langkah 1 :
Hitung jumlah Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan Penghasilan Bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Langkah 2 :
Hitung jumlah Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi Penghasilan Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
Besarnya Biaya Jabatan adalah adalah 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya sebagai berikut :
Perdirjen Pajak
No.PER-15/PJ/2006
(berlaku sebelum
01-01-2009)
Perdirjen Pajak
No.PER-31/PJ/2009
(berlaku mulai
01-01-2009)
setahunRp 1.296.000,-Rp 6.000.000,-
sebulanRp 108.000,-Rp 500.000,-
Langkah 3 :
Hitung Penghasilan Neto setahun, yaitu jumlah Penghasilan Neto sebulan dikalikan 12.
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung dengan mengalikan Penghasilan Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Langkah 4 :
Hitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP adalah sebagai berikut :
Undang-Undang
No.36 Th.2008
(berlaku sebelum
01-01-2013)
Permenkeu
No.162/PMK.011/2012
(berlaku mulai
01-01-2013)
untuk diri Wajib Pajak
Orang Pribadi
Rp 15.840.000,-Rp 24.300.000,-
tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin
Rp 1.320.000,-Rp 2.025.000,-
tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya
digabung dengan
penghasilan suami
Rp 15.840.000,-Rp 24.300.000,-
tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda
dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak
3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga
Rp 1.320.000,-Rp 2.025.000,-
Langkah 5 :
Hitung PPh Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak.
Tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
UU No.17 Th.2000
(berlaku sebelum 01-01-2009)
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,-5 %
di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-10 %
di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-15 %
di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,-25 %
di atas Rp 200.000.000,-35 %
UU No.36 Th.2008
(berlaku mulai 01-01-2009)
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,-5 %
di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,-15 %
di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,-25 %
di atas Rp 500.000.000,-30 %
Besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (5a) UU No.36 Th.2008.
Langkah 6 :
Hitung PPh Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke Kas Negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12.
 
Menghitung PPh Orang Pribadi
Bagaimana kita mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S nanti ? Penghitungan PPh Pasal 21 di atas dituangkan oleh perusahaan ke dalam Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Dengan berbekal satu lembar Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang kita peroleh dari perusahaan, kita menyusun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770 S dengan langkah-langkahnya sebagai berikut :
Langkah 1 :
Isilah Lampiran I Formulir 1770 S, terutama di Bagian C, yaitu daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Isikan nama dan NPWP perusahaan kita selaku Pemotong Pajak, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong, dan data pelengkap lainnya.
Langkah 2 :
Isilah Lampiran II Formulir 1770 S, terutama di Bagian B dan C, yaitu daftar harta dan kewajiban / utang.
Langkah 3 :
Isilah halaman depan (Induk SPT) Formulir 1770 S, angka-angka yang diisikan diambil dari Formulir 1721-A1.
 
Ada kesulitan ?
Apabila kita memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi kita. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
 
Informasi peraturan lebih detail silahkan dilihat di :
sumber foto : www.anneahira.com

29 Okt 2014

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan penerapan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.


sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15349

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan penerapan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
B. Maksud dan Tujuan
  1. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  2. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
E. Materi
1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
  2. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
3. Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada butir 2 huruf b ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:
  1. jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
  3. usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
4. Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
  1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
5. Tidak termasuk Wajib Pajak badan adalah:
  1. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
  2. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
6. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.
7. Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
8. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
9. Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
10. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Wajib Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial, pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final selanjutnya untuk Wajib Pajak yang bersangkutan ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
  1. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
  2. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".
5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
6. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
8. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf E butir 8 dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
9. Angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu.
10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
  1. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-III) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
  1. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
G. Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Sehubungan dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
  1. memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
  2. mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
  3. mengedukasi masyarakat untuk transparansi; dan
  4. memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara;
dipandang perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
2. Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil DJP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.
H. Penutup
Mengingat penerapan ketentuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013, dengan ini diinstruksikan:
1. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud yang berada di wilayah kerja masing-masing.
2. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu:
a. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan melakukan:
1) kegiatan ekstensifikasi dengan memanfaatkan data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) Tahun 2011 dan 2012, serta melalui pelaksanaan SPN Tahun 2013 untuk tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di wilayah kerjanya masing-masing;
2) himbauan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha;
3) pemanfaatan alat keterangan yang diterima dan membandingkannya dengan data Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang bersangkutan;
4) pengawasan terhadap Wajib Pajak mengenai pemenuhan syarat pengenaan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 1% (satu persen) bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atau sesuai tarif dalam Pasal 17 Undang-Undang;
5) pengawasan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mendapat Surat Keterangan Bebas untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
6) pengiriman alat keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
b. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melakukan:
1) kegiatan ekstensifikasi dengan memanfaatkan data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) Tahun 2011 dan 2012, serta melalui pelaksanaan SPN Tahun 2013 untuk tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di wilayah kerjanya masing-masing;
2) himbauan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha;
3) pengawasan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mendapat Surat Keterangan Bebas untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
4) pengiriman alat keterangan atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
                        
   


                    
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2013
DIREKTUR JENDERAL,
                        
ttd
                        
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan

sumber gambar : dudiwahyudi.com

SE-42/PJ/2013 bagian F

Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.

sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15349

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final

 11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:

  1. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.




sumber foto : bddn.org

26 Okt 2014

PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

 YANG DIKENAI PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2 KEP-227/PJ./2002).

sumber: http://amsyong.com/2013/12/pph-final-atas-persewaan-tanah-danatau-bangunan/
Dec 6, 2013


  1. DASAR HUKUM
    1. PP 5 tahun 2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan atas PP 29 Tahun 1996 (berlaku sejak 18 April 1996) tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
    2. KMK-120/KMK.03/2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan KMK-394/KMK.04/1996 (berlaku sejak 5 Juni 1996) tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
    3. KEP-227/PJ./2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang tata cara pemotongan dan pembayaran, serta pelaporan PPh dari persewaan tanah dan atau bangunan
  1. YANG DIKENAI PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2)
    • Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2 KEP-227/PJ./2002).
      • Pengertian bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk areal baik di dalam gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut (SE-22/PJ.4/1996)

  1. TARIF PAJAK
    • 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final
    • Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (KMK-120/KMK.03/2002)
      • Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003)
      • DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa (SE-14/PJ.53/2003).
  1. PEMOTONG, SAAT PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
    • Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah apabila PENYEWA (pihak yang menyewa/ yang membayar biaya sewa) merupakan : (Pasal 3 ayat (1) KMK-394/KMK.04/1996)
      1. Badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
      2. Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong (KEP-50/PJ./1996)  (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP dengan menggunakan formulir yang ada di Lampiran KEP-50/PJ./1996), yaitu :
        1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
        2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
        • yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri
    • Kewajiban pemotong :
      1. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
      2. Menyetor PPh paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002)
        • KODE MAP DAN KJS (PER-38/PJ./2009 Jo PER-23/PJ./2010) 
          • MAP : 411128 
          • KJS   : 403
      3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke KPP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf c KEP-227/PJ./2002)
        • KALAU TIDAK ADA PPH PASAL 4 (2) YANG TERUTANG DALAM SUATU BULAN PAJAK MAKA TIDAK PERLU MELAKUKAN PELAPORAN (KALAU NIHIL TIDAK PERLU LAPOR PPH PASAL 4 AYAT (2) NIHIL)
  2. DIPOTONG ATAU DIBAYAR SENDIRI? (Pasal 3 KMK-394/KMK.04/1996)
Apakah PPh Final Dipotong atau Dibayar Sendiri? Penyewa
OP Badan/ OP yang ditunjuk sebagai Pemotong
Pemilik OP Setor sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya) Dipotong penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)
Badan/OP yang ditunjuk sebagai Pemotong Setor sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya) Dipotong penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)

Bingung artinya disetor sendiri? Dibayar sendiri artinya si penyewa tidak berhak membuat pemotong, jadi 10%-ny tersebut dibayarkan oleh pemilik dengan SSP.

Ilustrasi bukti potong

22 Okt 2014

Perhitungan SPT Tahunan PPh OP/Badan 2013 Terkait PP 46



Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.



sumber : http://amsyong.com/2013/09/perhitungan-spt-tahunan-pph-opbadan-2013-terkait-pp-46/

Sep 30, 2013

Perhitungan SPT Tahunan PPh OP/Badan 2013 Terkait PP 46

Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.
  1. Peredaran  usaha  dihitung  berdasarkan  seluruh  peredaran  usaha  selama  Tahun  Pajak  2013,  tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. Bagi  Wajib  Pajak  orang  pribadi,  untuk  menentukan  Penghasilan  Kena  Pajak  dikurangi  terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai  dengan  Juni  2013  dikreditkan  terhadap  Pajak  Penghasilan  yang  terutang  untuk  Tahun Pajak yang bersangkutan.

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2013

Ilustrasi:

Pak Rudi memiliki toko peralatan barang dapur dan pecah belah. Pada tahun 2013 Pak Rudi wajib PP 46 dan sudah setor sejak Juli 1%.  Selama tahun 2013 total omset jualannya sebesar Rp.335.000.000. Dari tabel omset per bulan diketahui seperti dibawah berikut:
Diketahui juga PTKP adalah K/1 , dan angsuran PPh 25 pak Rudi perbulannya (jan-jun) Rp.150.000/bln, maka berapakah pajak yang harus dibayar di SPT Tahunan PPh OP 2013 Pak Rudi?

Bulan

Omset
Januari
31.000.000
Februari
23.000.000
Maret
29.000.000
April
30.000.000
Mei
26.000.000
Juni
28.000.000
Juli
29.000.000
Agustus
21.000.000
September
23.000.000
Oktober
37.000.000
November
29.000.000
Desember
29.000.000
Total
335.000.000

Jawaban:

PPh OP tarif umum
Total omset Januari-Juni 2013=Rp.167.000.000
Norma dagang 20%
Total angsuran PPh 25 jan-jun 2013=Rp.900.000 (150.000 x 6 bulan)

Akun

Rupiah


Keterangan
Omset Jan-Jun 2013
167.000.000

a
Norma
20%

b
Penghasilan Neto
33.400.000

c=a*b
PTKP K/1 2013
28.350.000

d
Penghasilan Kena Pajak
5.050.000

e=d-e
PPh Terutang
252.500

f=5%*e
Kredit PPh 25
900.000

i
Pajak Tahunan Lebih Bayar
-647.500

j =f-i
Jadi di SPT Tahunan PPh OP 2013 muncul lebih bayar sebesar Rp.647.500,-


Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Badan 2013

Ilustrasi:

PT. Anti Amsyong menjual komputer dan ATK. Diketahui Laba bersih sebelum pajak 2013 sebesar Rp.480.000.000. Dan laba bersih 6 bulan (jan-jun) adalah Rp.200.000.000. Peredaran usaha/bruto 2013 sebesar Rp.5.000.000.000. Perusahaan ini juga membayar angsuran PPh 25 selama jan-jun dengan nilai 2.000.000/bulan. Maka hitung pajak di SPT Tahunan PPh Badan 2013 dengan asumsi PT. Anti Amsyong wajib PP 46?

Jawaban:

WP Badan suka atau tidak suka harus membuat laporan Laba Rugi semester 1

Saya anjurkan dibuat laba rugi semester 1 & 2 sebagai bantuan untuk menghitung pajak tahunan namun tidak wajib dilampirkan

Laba 6 bulan pertama Rp.200.000.000

Pajak badan Terutang 2013 ada 2 macam pengenaan yaitu yang mendapat fasilitas 50% tarif lebih rendah dan yang kena tarif badan penuh. Kenapa begitu? karena omset yang melebihi 4.8M

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000 : Rp5.000.000.000) x Rp200.000.000 = Rp192.000.000
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp200.000.000 – Rp192.000.000 = Rp8.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang:
-
(50% x 25%) x Rp192.000.000
= Rp  24.000.000
-
25% x Rp.8.000.000
= Rp    6.00.000(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
   Rp    26.000.000
Angsuran PPh 25 Badan jan-jun totalnya 12.000.000 (2jt*6bln)
Pajak yang masih harus dibayar 26.000.000-12.000.000= Rp.14.000.000

sumber foto : www.republika.co.id