sumber : http://aguswinarno.blogspot.com/2010/11/pph-pasal-21-pegawai-yang-masuk-kerja.html
28 Mei 2013
Ada
karyawan perusahaan saya yang baru mulai masuk kerja bulan ini.
Bagaimana cara menghitung pajak yang harus kami potong ? Apakah sama
dengan karyawan lainnya yang sejak awal tahun sudah bekerja di
perusahaan saya ? Begitulah sebuah pertanyaan yang timbul dari hasil
diskusi saya dengan seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan
swasta.
Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012 diatur bahwa dalam hal kewajiban pajak subjektif pegawai tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
Berapa besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan terhadap penghasilan pegawai tetap dengan kasus seperti itu ? Berikut ini langkah-langkahnya :
Langkah 1 :
Hitung
jumlah Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan,
yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran
teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran
sejenisnya.
Untuk perusahaan yang masuk program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian
(JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh
pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama
diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan
kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang
dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi
lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan
dengan Penghasilan Bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada
pegawai.
Langkah 2 :
Hitung
jumlah Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi
Penghasilan Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran
Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar
sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
Besarnya Biaya Jabatan adalah 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan.
Langkah 3 :
Hitung Penghasilan Neto setahun.
Dalam
hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai
Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai
bekerja setelah bulan Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung
dengan mengalikan Penghasilan Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak
pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Langkah 4 :
Hitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya
PTKP untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp 24.300.000,- dengan
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 2.025.000,- dan tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga adalah Rp 2.025.000,-
Langkah 5 :
Hitung PPh Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,- tarif pajaknya adalah 5%. Tarif pajak ini progresif hingga maksimal 30%.
Besarnya
tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Langkah 6 :
Hitung
PPh Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke
Kas Negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan
banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai
dengan bulan Desember.
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan
pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam
negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada
pertengahan tahun :
Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2013. Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan = Rp 8.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 8.000.000,00 = Rp 400.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 550.000,00
Penghasilan neto sebulan = Rp 8.000.000,00 - Rp 550.000,00 = Rp 7.450.000,00
Penghasilan neto setahun = 4 x Rp 7.450.000,00 = Rp 29.800.000,00
PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 24.300.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 2.025.000,00
Total PTKP = Rp 26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 29.800.000,00 - Rp 26.325.000,00 = Rp 3.475.000,00
PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp 3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 sebulan = Rp 173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00
Informasi peraturan lebih detail silahkan dilihat di :
sumber gambar : blog.ub.ac.id
How to Play Casino: Easy Guide to playing slots on
BalasHapusCasino septcasino.com games https://tricktactoe.com/ are played by 4 players, 1xbet app the average time they take turns is around 14:20. The house is divided into three herzamanindir distinct categories: the house https://septcasino.com/review/merit-casino/