sumber : http://www.academia.edu/4927978/Pajak_atas_Wajib_Pajak_di_bawah_4_8_Milyar?login&email_was_taken=true
pajak atas wajib pajak di bawah 4,8 milyar
peraturan pemerintah no.46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas
penghasilan dari usaha yg diterima atau diperoleh wajib pajak yg memiliki
peredaran bruto tertentu.
dasar hukum
*pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh:
dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP) dapat ditetapkan cara menghitung pajak penghasilan yg lebih sederhana dibandingkan dgn menggunakan UU PPh secara umum.
penyederhanaannya yakni WP hanya menghitung dan membayar pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet)
*pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh:
dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP) dapat ditetapkan cara menghitung pajak penghasilan yg lebih sederhana dibandingkan dgn menggunakan UU PPh secara umum.
penyederhanaannya yakni WP hanya menghitung dan membayar pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet)
*pasal 17 ayat (7) UU PPh
pada intinya penerbitan PP 46 tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
pada intinya penerbitan PP 46 tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
apa yg dikenai pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013?
(objek pajak)
*penghasilan dari usaha yg diterima atau diperoleh wajib pajak dgn peredaran bruto (omzet) yg tidak melebihi Rp 4,8 milyar dalam 1 tahun pajak.
(objek pajak)
*penghasilan dari usaha yg diterima atau diperoleh wajib pajak dgn peredaran bruto (omzet) yg tidak melebihi Rp 4,8 milyar dalam 1 tahun pajak.
sumber gambar : zona-prasko.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar