23 Jul 2014

Panduan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S



pandupajak.org/content/panduan-pengisian-spt-tahunan-1770s

Panduan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S

27 Desember 2013

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S adalah formulir SPT Tahunan bagi Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/ atau penghasilan lainnya, dimana total penghasilannnya lebih dari Rp. 60 juta dan yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir SPT Tahunan 1770 S yang terdiri dari induk dan lampiran (1770 S-I, dan 1770 S-II). Langkah pertama adalah dengan mengisi terlebih dahulu formulir lampiran II, lalu lampiran I dan induknya.

1. Formulir 1770 S – II isinya adalah:
·         Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
·         Daftar harta pada akhir tahun;Daftar kewajiban/utang pada akhir tahun dan;
·         Daftar susunan  anggota keluarga.
Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data harta yang dimiliki Wajib Pajak dan daftar posisi hutang Wajib Pajak sampai dengan akhir tahun pajak. Kemudian melihat data penghasilan yang berasal dari tabungan atau deposito atau obligasi, saham, atau penjualan tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan dan lainnya termasuk penghasilan dari istri yang bekerja pada satu pemberi kerja (kantor) serta penghasilan dari anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dengan orangtuanya.
Contoh pengisian formulir 1770 S – II dapat dilihat di bawah ini:




2. Formulir 1770 S – I, isinya adalah:
·         Penghasilan neto dalam negeri lainnya;
·         Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan;
·         Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat apakah ada penghasilan lain yang diperoleh selain dari penghasilan sebagai karyawan, misalnya penghasilan dari sewa alat-alat atau kendaraan atau aset lainnya diluar sewa tanah dan/atau bangunan. Disamping itu bila ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak misalnya warisan dan sumbangan yang memenuhi syarat, juga harus diisi dalam lampiran ini.
Contoh pengisian formulir 1770 S – I dapat dilihat di bawah ini:
3. Formulir 1770 S Induk (halaman terdepan) isinya adalah:
  • Identitas;
  • Penghasilan neto (angka-angkanya berasal dari lampiran 1770 S);
  • Penghasilan kena pajak;
  • PPh terutang;
  • Kredit pajak;
  • Hasil penghitungan PPh;
  • Daftar lampiran serta;
  • Pernyataan Wajib Pajak yang disertai tandatangannya.
Untuk mengisi bagian formulir 1770 S Induk ini cukup melihat hasil pengisian pada lampiran 1770 S dan menghitung keseluruhan besarnya PPh terutang (cara penghitungan sama dengan di atas yang untuk formulir 1770).
Contoh pengisian formulir 1770 S Induk dapat dilihat di bawah ini: