21 Okt 2014

Contoh perhitungan PPh pasal 21 bulan Oktober 2014, yg Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP



Alit Sastrawan karyawan PT. Lembayung Indah dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, 
memperoleh gaji sebulan Rp 1.450.000, tunjangan makan Rp 350.000, Tunjangan Keluarga Rp 450.000, tunjangan jabatan Rp 350.000. 
PT. Lembayung Indah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan: premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 3.259 dan Rp 4.074. 
PT. Lembayung Indah menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar Rp 50.246 sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 27.160. 
Disamping itu PT. Lembayung Indah juga mengikuti program BPJS Kesehatan  untuk pegawainya. PT. Lembayung Indah membayar iuran BPJS Kesehatan  untuk Alit Sastrawan, setiap bulan sebesar Rp 66.276, sedangkan Alit Sastrawan membayar iuran BPJS Kesehatan  sebesar Rp 8.285.
 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan  Oktober 2014?

 gaji
1,450,000
tunjangan makan               350,000
Tunjangan Keluarga               450,000
tunjangan jabatan               350,000
premi Jaminan Kecelakaan Kerja                   3,259
premi  Jaminan Kematian                   4,074
iuran BPJS Kesehatan                  66,276
Penghasilan bruto
            2,673,609
Pengurangan

1. Biaya jabatan

5% x 2.673.609              133,680
2. iuran Jaminan Hari Tua                 27,160


                160,840
Penghasilan neto sebulan
            2,512,769
Penghasilan neto setahun

12 x 2.512.768
          30,153,223
PTKP K/2
30.375.000


Tidak kena pajak, krn penghasilannya dibawah PTKP.

sumber gambar: konsultan-keuangan-pajak.blogspot.com

 http://amsyong.com/2013/09/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-terbaru-2013/:

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?

Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.


 

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan pph?

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?
 
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
 
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

sumber : http://amsyong.com/2013/09/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-terbaru-2013/ 
 
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Dengan PTKP Terbaru 2013


Kali ini akan saya bahas bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala karena golongan inilah yang jumlahnya mayoritas ada di Indonesia.

Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan xxx
Penghasilan bersih disetahunkan xxx (x12 bulan)



PTKP xxx (-)
Penghasilan Kena Pajak xxx
PPh Terutang setahun xxx (x tarif PPh 21)



PPh Terutang per bulan xxx (÷ 12 bulan)

Cukup sederhana ya hanya perlu menyetahunkan penghasilan sebulan kemudian dikurangi PTKP dan hasilnya dikali tarif pajaknya. Namun rumus diatas masih belum dirinci penghasilan yang seperti apa yg dihitung dan apa saja komponen dari rumus yg perlu untuk dimasukkan dalam perhitungan.

Langsung masuk contoh soal ya biar mudah dipraktekkan

Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika  mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya menerima pembayaran berupa gaji.

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?

Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan

Diketahui:

Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)
Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)
Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)
Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)
Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)
Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)

Hitungannya:

Gaji

    5.000.000 a
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    25.000
b
Premi Jaminan Kematian
   15.000
c
Penghasilan bruto

    5.040.000 d=a+b+c
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x5.040.000
 252.000
e
2. Iuran Pensiun
   50.000
f
3. Iuran Jaminan Hari Tua
 100.000
g



       402.000 h=e+f+g
Penghasilan neto sebulan

    4.638.000 i=d-h
Penghasilan neto setahun


12×4.638.000

 55.656.000 j
PTKP


- untuk WP sendiri

 24.300.000 k
- tambahan WP kawin

    2.025.000 l
- tambahan 2 tanggungan

    4.050.000 m=l*2




PTKP K/2

 30.375.000 n=k+l+m
Penghasilan Kena Pajak setahun
 25.281.000 o=j-n




PPh terutang


5%x25.281.000

    1.264.050 p




PPh Pasal 21 bulan Juli


1.264.050 : 12

       105.338 q
Cukup mudah bukan ? :D

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?
 
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21. Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
 
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.

Cara Hitung PPh 21

sumber :  http://amsyong.com/2014/07/cara-hitung-pph-21-atas-thr-bonus/

CONTOH KASUS:
Rifki (K/1) adalah seorang pegawai PT Sejahtera yang bergerak dibidang perdagangan alat-alat kesehatan. Pada tahun 2013, ia memperoleh penghasilan setiap bulan sebagai berikut::
  • Gaji : Rp3.000.000
  • Tunjangan Makan : Rp 100.000
  • Tunjangan Pajak : Rp 100.000
  • Pada bulan Maret 2010, Rifki menerima bonus sebesar : Rp 2.000.000
  • Pada bulan September 2010, Rifki menerima THR sebesar Rp 5.000.000
Pertanyaan:
  1. Berapa PPh terutang pada bulan Januari 2013?
  2. Berapa PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013?
  3. Berapa PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013?
  4. Berapa PPh yang terutang selama tahun 2013?
Jawaban:

JANUARI 2013

PPh yang dipotong pada bulan Januari
Gaji
Rp. 3.000.000
a
Tunjangan Makan
Rp. 100.000
b
Tunjangan Pajak
Rp. 100.000 c
Penghasilan Bruto sebulan
Rp. 3.200.000
d=a+b+c
Biaya jabatan (5%)
Rp. 160.000 - e=5%*d
Penghasilan neto setahun
Rp. 36.480.000
f=(d-e)*12
PTKP (K/1)
Rp. 28.350.000 - g
Penghasilan kena pajak
Rp. 8.130.000
h=f-g
PPh 21 terutang (lapisan 1 saja=5%)
Rp. 406.500
i=h*5%
PPh 21 sebulan (:12)
Rp. 33.875
j=h/12

Jadi pada bulan Januari 2013, PT Sejahtera akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh Rifki sebesar Rp 33.875.
Maka Take Home Pay/Penghasilan bersih yang bisa dinikmati atas penghasilan Rifki pada bulan Januari adalah sebagai berikut:

Gaji                                      Rp.3.000.000
a





Tunjangan Makan Rp. 100.000
b
Tunjuangan Pajak Rp. 100.000 + c
Penghasilan Januari Rp. 3.200.000
d=a+b+c
Potongan PPh Pasal 21 Januari 2013 Rp. 33.875 - e
THP Rifki januari 2013 Rp. 3.166.125
f=d-e

20 Okt 2014

Contoh Penghitungan PPh pasal 21, tahun 2014



Nama Karyawan : Ali L.Hakim
Nama Perusahaan : PT Kencana BM.
Status menikah, dengan 3 anak, memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000 ditambah tunjangan jabatan Rp 250.000. PT Kencana BM mengikuti program BPJS Kesehatan, premi BPJS Kesehatan sebagian dibayar perusahaan setiap bulan sebesar Rp 141.760.
Penghitungan PPh pasal 21 setiap bulan adalah sebagai berikut:

Gaji                                                                        5.000.000
Tunjangan jabatan                                             250.000
Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS)                                  141.760
Penghasilan bruto                                           5.391.760

Pengurangan
Biaya jabatan                    
5% x 5.391.760 = 269.588

Penghasilan neto sebulan : 5.391.760 – 269.588 = 5.122.172

PTKP setahun
-          Untuk WP sendiri                                             24.300.000
-          Tambahan WP kawin                                        2.025.000
-          Tanggungan 3 anak (3 x 2.025.000)             6.075.000
Total                                                                      32.400.000
PTKP sebulan 32.400.000 : 12 bulan = 2.700.000

Penghasilan kena pajak sebulan
5.122.172 – 2.700.000 = 2.422.172

PPh Masa tiap bulan = 2.422.172 x 5% = 121.108

*Catatan: biaya jabatan dlm setahun maksimal Rp 6.000.000.

11 Okt 2014

calon murid dan calon guru

T: slamat siang

S: siang

T: boleh mnt petunjuk konsultasi ttg meditasi ?

S: boleh. kalau bisa saya jawab akan saya jawab. blm tentu tau juga.

T: Saya seorang yg akhir2 ini terasa ada panggilan untuk mengenal lebih dekat dgn spiritualitas atau supranaturalitas atau apalah namanya....asal bukan agama dengan dogma2nya yang terasa tdk praktikal dan tdk nyambung **versi saya.
Membaca artikel dan blog ibu mengenai meditasi dsb itu...sy tergelitik utk bertanya lbh mendetail ttg meditasi tsb.
Dengan penjabaran ttg letak dan teknik meditasi tsb...cakra, teknis, dsb...artinya meditasi bisa dipelajari semua orang...asal dengan cara yang benar dan panduan pembimbing yg berpengalaman, bukan tidak mungkin cakra mahkota bisa terbuka, dsb.
namun pertanyaan saya adalah....
apakah ada hubungannya antara mendalami meditasi, pencapaian hasil meditasi, atau hingga mengerti dimensi, getaran, vibrasi dsb tsb dengan siklus manusia.....lahir hidup sakit dan mati?
apabila pertanyaan dasar setiap manusia....kemana kita setelah mati masih juga tidak terjawab...bukankah mendalami meditasi, pencapaian dsb tsb.....hanya sekedar seperti hobi yg bermacam macam bentuknya....ada yg hobi basket, renang, memecahkan rekor dsb....tapi pada saatnya....mati tinggal rekornya saja :P
bukan bermaksud mencobai atau mengetes ya bu.....hanya pertanyaan dasar yang megharapkan jawaban sebenarnya saja...
 

S: diperlakukan spt hobi boleh saja kalau suka. kalau ngga suka ngga meditasi juga gpp.
 

T: hmm....
 

S: ngga ada yg maksa.
 

T: bener bu...
hanya bertanya krn takut kesasar...harapanya hanya pengen menemukan org yg tau jalan itu :)
 

S: memangnya kira-kira bisa kesasar kemana?
 

T: muter2 aja ditempat bu...takutnya...
 

S: kalau suka muter-muter ditempat juga gpp,memangnya ada yg rugi kalau kita muter-muter sendiri.
waktu meditasi whirling/muter ala sufi, saya kuat muter sekitar 1 jam.
 

T: hmmm....kalo mnrt saya sih ya rugi bu...berarti melakukan sesuatu tnp tujuan :D
 

S: kalau merasa rugi, ya jangan muter, gitu aja kok repot.
 

T: ya betul juga ya
 

S: kira-kira tujuanmu mendalami spiritual/meditasi, untuk apa?
 

T: ya yg sy tulis di atas tadi bu :)
spiritualis...supranaturalis...paranormalis..apapun sebutanya....versus agama yg menjanjikan surga dengan perbuatan baik saja. agama sy juga menganjurkan meditasi...tp sayang ga ada pembimbing yg meyakinkan :P
 

S: cuma ingin jawaban kemana kita setelah mati ?
  mesti mati dulu deh, kayaknya.
 

T: yap....dan hubungannya dgn lelaku skrg
haha kan
 

S:tapi ngga usah dicari mati itu, nanti juga pasti mati.
 

T: ya iya lah...alien dong kalo ngga :P
belajar basket dengan ahlinya....tujuannya jelas. belajar renang juga sama....meditasi dan spiritual kan mestinya sama juga? kalo pelatihnya ga bisa menunjukkan kompetensinya kan jadi waste time dong
makasi bu waktunya :)


(Nengah H.) 

 sumber gambar :
howtoraiseyourvibration.blogspot.com

10 Okt 2014

Dapat Penglihatan Apa?

Sebagai pejalan spiritual anda tidak diharamkan untuk berpikir dan mengambil kesimpulan sendiri. Dilanjutkan dengan membuat resolusi supaya bumi semakin penuh rahmat. Kalau anda menemukan banyak diskriminasi berdasarkan SARA yg dipraktekkan di Indonesia, maka diharapkan anda tidak berdoa saja. Melainkan turut bersuara. Kicauan anda muncul di Twitter. Memenuhi facebook. Dan Tuhan akhirnya menoleh. Kenapa ada agama kelas VIP dan agama kelas kambing? Bukankah semuanya umatku? Kenapa ada pribumi dan non pribumi? Bukankah mereka semua pribadi yg ada di bumi ciptaanku? Begitu Tuhan bertanya-tanya sambil mencari siapa biang keroknya. Ternyata disinyalir pemerintah RI. Oh, kalau itu bahkan Setan saja belum tentu bisa dikirim untuk meluruskan, kata Tuhan. Harus dikirim Raja Setan. Rajanya para Setan yg tetap mematuhi Tuhan. Tidak seperti pemerintah kita. Membatasi agama ciptaan Tuhan hanya sebanyak 5 saja. Seolah-olah Tuhan bermain-main menciptakan agama. Kalau Tuhan saja dilawan apalagi Setan? Walhasil Tuhan putus asa. Dan menyerahkan semuanya kepada keputusan DPR. Harus dibahas dulu karena biarpun Tuhan tidak bisa sembarangan disini. Politik uang berlaku. Anda mau pesan hukum apa? Ada tarifnya. Dan Tuhan menghitung-hitung duitnya. Masih dihitung.

Orang Indonesia ini lucu karena punya istilah berdoa menurut agama masing-masing. Dalam bahasa Inggris tidak dikenal istilah itu. Kalau berdoa bersama, ya langsung berdoa saja. Menurut agama yg membawakan doa. Setelah itu semuanya tinggal bilang amin. Jadi, tidak ada masalah doa dibuka dan dibawakan menurut agama apa saja, karena orang juga bisa menutupnya menurut agama apa saja. Doa ada pembuka dan penutupnya. Bisa dibuka tutup seperti panci. Begitu pengalaman saya. Menurut saya yg langsung itu lebih sopan dibandingkan pakai seruan berdoa menurut agama masing-masing. Seolah-olah manusia terkotakkan oleh agama. Padahal tidak begitu. Anda mau pakai doa yg berasal dari agama apapun rasanya sama saja. Buat saya rasanya sama saja. Buat anda pastinya rasanya sama juga. Alias tidak ada rasa apa-apa. Anda bisa coba, karena khasiat doa bukan datang dari tradisi agama atau kepercayaan apapun, melainkan dari menyambungnya kesadaran anda dengan alam semesta besar. Pikiran anda alam semesta kecil. Dan ada alam semesta besar yg tak terhingga. Anda tidak bisa bilang itu apa walaupun anda tetap saja bandel. Anda bilang namanya Allah. Dan saya tidak keberatan asal anda tidak memaksakan itu nama. Urusan masing-masing. Kalau anda memaksa artinya anda jatuh ke dalam dosa. Bukan lucu lagi tapi tidak punya sopan santun. Dalam skala internasional, Indonesia termasuk yg tidak punya etiket kesopanan. Kita biasa memaksa dan dipaksa. Ciri masyarakat setengah matang. Masyarakat dewasa tidak lagi pakai pemaksaan.

Ada bodhisatva, ada satva langka. Kelihatannya satva atau satwa yg dimaksud berarti makhluk. Makhluk berbudi, bodhisatva. Sedangkan makhluk dilindungi disebut satva langka. Tapi manusia Indonesia akan marah kalau disebut satwa, karena pengertiannya sudah bergeser. Sekarang satwa dianggap hewan. Dan manusia merasa dirinya bukan lagi hewan. Yg juga patut dipertanyakan. Menurut saya, sampai kapanpun manusia tetap saja satwa atau makhluk. Artinya diciptakan oleh orang tuanya. Satwa menciptakan satwa. Kalau akhirnya berbudi atau menjadi bodhisatva, maka itu soal lain. Bukan dengan mendebat praktek orang, tapi langsung praktek saja. Buat apa memperdebatkan apa yg orang lain perbuat dengan hidupnya sendiri? Kalau dia masuk neraka, apa anda diajak juga? Yg kita diskusikan bukanlah praktek pribadi orang. Kepercayaan pribadi orang. Itu semua urusan masing-masing. Namanya sistem kepercayaan, yaitu apa yg anda percayai sebagai benar.

Apa yg muncul dalam penglihatan anda tatkala meditasi sehakekat dengan apa yg muncul dalam mimpi anda. Semuanya simbolik, bisa diartikan karena cuma ada beberapa jenisnya. Yg ragamnya tak terkira adalah penokohan. Masih cukup banyak warga Indonesia memperoleh simbol tokoh-tokoh wayang, atau penokohan gaya Timur Tengah. Atau Cina. Atau India. Jarang yg Barat atau bule. Semuanya tentu saja berkaitan dengan apa yg anda percayai. Kalau anda percaya dan masih hidup dalam alam imajiner tradisional, maka penokohan alam pikiran anda juga tradisional. Seperti di film sejarah. Kalau sudah paska modern seperti saya, maka yg muncul biasa saja. Saya perhatikan, ternyata mimpi-mimpi saya tidak berisikan orang-orang suci. Bersih seperti habis dicuci di sungai Gangga. Atau kotor seperti habis direndam di kali Ciliwung. Tidak pernah. Walaupun saya tahu Gangga dan Ciliwung mungkin sama kotornya. Penglihatan dan mimpi saya isinya simbol biasa saja. Seperti kejadian sehari-hari. Atau perabotan sehari-hari. Ada maknanya. Dan selalu saya kaitkan dengan apa yg sedang saya pikirkan. Kalau saya sedang menyambungkan energi pikiran saya ke gedung DPR, maka simbol yg muncul di mimpi saya pastilah jawabannya. Begitulah asal-muasal penerawangan saya tentang DPR kita.

oleh Leonardo R.



17 Agu 2014

Unakite



crystal-cure.com:
Unakite, also called epidote, derives its name from the Greek epidosis, meaning "growing together". It is a combination of red jasper and green epidote solidly bound together. From this we get the meaning that what comes together belongs together.
Unakite is said to lift your spirits when you are feeling down - this is the gemstone to help you to see the beauty in life. It is also used to uncover deception.