26 Mar 2015

e-filing

Apa itu e-filing?
Layanan gratis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Anda para Wajib Pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan PPh via internet tanpa harus mencetak berkas fisik atau datang ke KPP. Saat ini hanya untuk pengguna form 1770S dan 1770SS saja yang bisa menggunakan layanan ini.

Di Alamat Apa Saya Harus Akses e-filing
Layanan e-filing dan beberapa layanan lainnya seperti e-reg, e-billing/billing system (ke depannya) dan e-tracking sudah terintegrasi di satu alamat di djponline.pajak.go.id dan tinggal klik ikon e-filing. Tahun lalu alamat efiling di efiling.pajak.go.id tapi jika sekarang diketik alamat itu maka akan diarahkan ke djponline.pajak.go.id

 Jika lupa e-fin atau belum punya e-fin maka minta cetak ulang efin dengan mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir dilampiri fotokopi KTP. Unduh formulir dibawah. Anda juga bisa minta cetak ulang e-FIN ke KPP terdekat walaupun dulu daftar NPWP-nya tidak di KPP itu.
Lupa dan Bingung Dengan efiling Padahal Minat Banget?
Hubungi KPP terdekat dan mintalah penjelasan kepada petugas terkait seperti AR. Dan jika banyak diantara Anda yang ingin praktek e-filing maka segeralah minta diberikan sosialisasi penggunaan efiling, saya yakin KPP akan dengan senang hati mengabulkannya dan tentunya tidak dipungut biaya.

sumber:  http://amsyong.com/2015/02/lupa-e-fin-bingung-login-e-filing-ini-caranya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar