Apa itu e-filing?
Layanan gratis yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk Anda para Wajib Pajak agar bisa
melaporkan SPT Tahunan PPh via internet tanpa harus mencetak berkas
fisik atau datang ke KPP. Saat ini hanya untuk pengguna form 1770S dan
1770SS saja yang bisa menggunakan layanan ini.
Di Alamat Apa Saya Harus Akses e-filing
Di Alamat Apa Saya Harus Akses e-filing
Layanan e-filing dan beberapa layanan
lainnya seperti e-reg, e-billing/billing system (ke depannya) dan
e-tracking sudah terintegrasi di satu alamat di djponline.pajak.go.id
dan tinggal klik ikon e-filing. Tahun lalu alamat efiling di
efiling.pajak.go.id tapi jika sekarang diketik alamat itu maka akan
diarahkan ke djponline.pajak.go.id
Jika lupa e-fin atau belum punya e-fin maka minta cetak ulang efin
dengan mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir dilampiri
fotokopi KTP. Unduh formulir dibawah. Anda juga bisa minta cetak ulang
e-FIN ke KPP terdekat walaupun dulu daftar NPWP-nya tidak di KPP itu.
Lupa dan Bingung Dengan efiling Padahal Minat Banget?
Hubungi KPP terdekat dan mintalah
penjelasan kepada petugas terkait seperti AR. Dan jika banyak diantara
Anda yang ingin praktek e-filing maka segeralah minta diberikan
sosialisasi penggunaan efiling, saya yakin KPP akan dengan senang hati
mengabulkannya dan tentunya tidak dipungut biaya.
sumber: http://amsyong.com/2015/02/lupa-e-fin-bingung-login-e-filing-ini-caranya/
sumber: http://amsyong.com/2015/02/lupa-e-fin-bingung-login-e-filing-ini-caranya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar