Hari ini saya mendapat pertanyaan dari seorang teman, “untung mana ya ?” …”NPWP istri dibuat sendiri sama di gabung sama suami ?”. Dia minta kalau bisa penjelasannya lewat tulisan, karena mau dibuat diskusi dengan istrinya di rumah. Karena lagi malas nulis saya browsing saja di internet dengan maksud ketemu makalah yang nulis masalah tersebut.
Kurang lebih Ini yang saya dapat :
Pada UU lama yaitu (UU No. 7 Th.1983) memang diterangkan bahwa :“Kewajiban perpajakan bagi wanita menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan pada dasarnya menjadi satu dengan kewajiban pajak sang suami. Dengan kata lain, wanita menikah dalam kategori ini tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Kewajiban PPh lainnya pun menjadi tanggungjawab suami sebagai kepala keluarga.”
Dan dalam UU PPh baru (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) :
Pasal 8 ayat 1 (awal) : “Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin …. dianggap sebagai penghasilan suaminya
Namun masih dalam ayat 1 : “kecuali jika penghasilan wanita yang telah kawin tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya” (dengan kata lain : jika penghasilan wanita kawin hanya dari 1 pemberi kerja, maka dianggap pengghasilan Istri Pribadi atau dikenai pajak secara terpisah dg suami)
Dan pada Pasal 8 ayat 2 butir c, ada tambahan bahwa “ Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah jika dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.” (Dengan kata lain :“Istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri “walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan” Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.)
Nah, pada kesempatan ini saya coba memberi contoh perhitungan terkait untung rugi NPWP Istri Gabung atau Pisah dg Suami : (menggunakan Undang-undang perpajakan terbaru yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya disingkat menjadi UU PPh.)
Pasal 17 a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
5% : sampai dengan Rp50.000.000,00
15% : di atas Rp50.000.000,00 s.d Rp250.000.000,00
dst
Pasal 7 :Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga
Contoh perhitungan :
Jika Total Gaji Gabungan Suami Istri dan telah dikurangi PTKP
Gabung :
Gaji suami : Rp. 40.000.000,-
Gaji Istri : 30.000.000,-
Total Gaji Gabungan = Rp. 70.0000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut : Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak + Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin +Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung + Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah = Total PTKP = Rp. 34.320.000
PKP = Rp.70.000.000 – 34.320.000 = Rp. 35.680.000,-
PPH 21 = 5% x Rp. 35.680.000,- = Rp. 1.784.000,-
Pisah :
Gaji suami : Rp. 40.000.000,- ; Total PTKP Suami = Rp.18.480.000
PKP Suami = Rp.40.000.000 – 18.480.000 = Rp. 21.520.000,-
PPH 21 = (5% x Rp.21.520.000,-) = Rp. 1.076.000,-
Gaji Istri : Rp. 30.000.000,- ; PTKP Istri = Rp15.840.000,-.
PKP Istri = Rp.30.000.000 – 15.840.000 = Rp. 14.160.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. Rp. 14.160.000,-) = Rp. 708.000
Total = Rp. 1.076.000,- + Rp. 708.000 = Rp. 1.784.000
ternyata sama saja ..
Tapi..bagimana jika Total Gaji Gabungan yang telah dikurangi PTKP > 50 juta ?? Berikut analoginya :
Pisah :
Gaji suami : Rp. 65.000.000,- ; Total PTKP Suami = Rp.18.480.000
PKP Suami = Rp.65.000.000 – 18.480.000 = Rp. 46.520.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. 46.520.000,-) = Rp. 2.326.000,-
Gaji Istri : Rp. 30.000.000,- ;PTKP Istri = Rp15.840.000,-
PKP Istri = Rp.30.000.000 – 15.840.000 = Rp. 14.160.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. Rp. 14.160.000,-) = Rp. 708.000,-
Total = Rp.2.326.000,-+ Rp. 708.000 = Rp. 3.034.000,-
Gabung
Gaji suami : Rp. 65.000.000,-
Gaji Istri : Rp. 30.000.000,-
Total Gaji Gabungan = Rp. 95.0000,-
Total PTKP = Rp. 34.320.000
PKP = Rp.95.000.000 – 34.320.000 = Rp. 60.680.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. 50.000.000,-) + (15% x Rp. 10.680.000,-) = 2.500.000 + 1.602.000 = Rp. 4.102.000
atau ada Kurang Bayar= Rp. 1.068.000,- (saat pelaporan SPT nambah bayar pajak)
So silahkan dipikir2 sendiri ya rekan2..Sy pribadi sih bersyukur krn ada UU PPH yg baru ini ..krn Istri diberi kebebasan memilih apakah mau gabung NPWP atau tidak dg suami (tanpa harus berpisah/bercerai atau harus membuat surat pisah harta)
Itulah cuplikan tulisan yang saya dapat darisebuah blog,
karena Dia pakai UU Nomor 36 tahun 2008, ya saya coba buka sendiri di pasal 8 seperti yang digunakan rujukan untuk nulis artikel tersebut. Sudah jadi kebisaan saya selalu mencoba membaca sendiri dari sumbernya, lalu saya buka lagi buku UU tahun 2008 pasal 8. ternyata yang menjadi rujukan baru ayat (1) dan (2).
Kemudian saya teruskan baca ayat (3) bunyinya : “Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteridan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.”
jadi, menurut saya perhitungan yang disampaikan diatas kalau penghasilan lebih dari 50 jt, dengan pisah NPWP akan lebih hemat, sangat berisiko bila nanti diperiksa oleh fiskus yang ngotot pakai pasal 8 ayat 3 UU no. 36 tahun 2008. dengan mengitung pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri. Yang akhirnya mengakibatkan kurang bayar plus denda yang harus di tanggung karena kurang bayar pajak.
Sekalian saya tulis disini pasal 4 bunyinya : “ Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya”.
Nah ini baru lengkap, telah kita baca semua ayat yang ada di UU No.36 tahun 2008 pasal 8. tak ada bedanya istri punya atau tidak NPWP sendiri. semoga bermanfaat.
Sumber: googling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar