Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
- SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN - SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No | Jenis SPT | Batas Waktu Pembayaran | Batas WaktuPelaporan |
---|---|---|---|
Masa | |||
1 | PPh Pasal 4 ayat (2) | Tgl. 10 bulan berikut | Tgl. 20 bulan berikut |
2 | PPh Pasal 15 | Tgl. 10 bulan berikut | Tgl. 20 bulan berikut |
3 | PPh Pasal 21/26 | Tgl. 10 bulan berikut | Tgl. 20 bulan berikut |
4 | PPh Pasal 23/26 | Tgl. 10 bulan berikut | Tgl. 20 bulan berikut |
5 | PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan | Tgl. 15 bulan berikut | Tgl. 20 bulan berikut |
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No | Jenis SPT | Batas Waktu Pembayaran | Batas WaktuPelaporan |
---|---|---|---|
Tahunan | |||
1 | PPh - Orang Pribadi | Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan | akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak |
2 | PPh - Badan | Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan | akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak |
3 | PBB | 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT | ---- |
sumber : http://www.pajak.go.id/content/pelaporan-pajak
Minggu, 15 April 2012 - 02:30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar