Pendaftaran Isteri
Pada prinsipnya sistem administrasi
perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan
ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok
Wajib Pajak.Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai
pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Penjelasan
Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011
NPWP wanita kawin
Pada dasarnya wanita kawin
yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas
nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah
dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan
Pemerintah - 74 TAHUN 2011 Pada aplikasi e-Registrasi ini, kategori
untuk isteri yang ingin memiliki NPWP adalah PH pisah harta, dan MT
Memilih terpisah
sumber: https://ereg.pajak.go.id/
Label
spiritual
(134)
pajak
(40)
crochet pattern
(17)
Joko T.
(15)
Leonardo R.
(15)
aksesoris
(15)
gemstone
(15)
cuplikan/ringkasan
(14)
tutorial aksesoris
(13)
web SI
(13)
fashion
(10)
rajut
(10)
soliloquy
(6)
pengembangan diri
(5)
info dan aturan perpajakan
(4)
nengah hardiani
(4)
foto diri
(3)
jahit-menjahit
(3)
politik
(3)
ekonomi
(2)
English
(1)
berkebun
(1)
bermain jiwa
(1)
bisnis
(1)
foto
(1)
kesehatan
(1)
puisi
(1)
resep masakan
(1)
tarot
(1)
yoga
(1)
zodiak
(1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar