26 Mar 2015

dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak

Pendaftaran Isteri
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011

NPWP wanita kawin
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011 Pada aplikasi e-Registrasi ini, kategori untuk isteri yang ingin memiliki NPWP adalah PH pisah harta, dan MT Memilih terpisah


sumber:  https://ereg.pajak.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar