Ini adalah pertanyaan yang umum muncul
karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin
juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali
Anda memang benar-benar belum tahu. Baik saya bahas sekilas peruntukan
dari masing-masing jenis form SPT tahunan.
Formulir 1770Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari usaha/pekerjaan bebas;
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
- Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
- Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake
form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari
mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih
pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk
PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan
1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
sumber : http://amsyong.com/2014/11/formulir-spt-tahunan-pph-op-badan-baru-2014-per-19pj2014/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar