Label
10 Feb 2016
3 Feb 2016
Relationship
Dari ebook 'the secret' :
Dalam relasi, sangat penting untuk pertama-tama mengerti siapa yang memasuki relasi itu, dan bukan hanya pasangan Anda. Anda perlu mengerti diri Anda terlebih dulu.
Bagaimana Anda mengharapkan orang lain menikmati kebersamaan dengan Anda jika Anda sendiri tidak menikmati kebersamaan bersama diri Anda? Sekali lagi, hukum tarik menarik akan mendatangkan hal itu ke dalam hidup Anda. Anda harus sungguh-sungguh jelas. Berikut ini adalah pertanyaan yang perlu Anda pertimbangkan:
Apakah Anda memperlakukan diri sebagaimana Anda ingin diperlakukan orang lain? Ketika Anda tidak memperlakukan diri sebagaimana Anda ingin diperlakukan orang lain, Anda tidak pernah dapat mengubah apa pun. Tindakan-tindakan Anda adalah pikiran pikiran yang sangat berdaya, jadi jika Anda tidak memperlakukan diri dengan cinta dan penghargaan, Anda memancarkan sinyal yang mengatakan bahwa Anda tidak cukup penting, cukup pantas, atau cukup layak. Orang-orang lain hanyalah akibat. Pikiran Anda adalah penyebab.
Anda harus mulai memperlakukan diri Anda dengan cinta dan hormat, dan pancarkan sinyal itu, serta masuklah ke dalam frekuensi tersebut. Maka ke dalam frekuensi tersebut. Maka hukum tarik menarik akan menggerakkan seluruh Semesta, dan hidup Anda akan dipenuhi orangorang yang mencintai dan menghormati Anda.
Banyak orang telah mengorbankan diri untuk orang lain, mengira ketika mengorbankan diri, mereka adalah orang yang baik. Salah!
Mengorbankan diri hanya datang dari pikiran kekurangan karena tindakan ini mengatakan, “Tidak cukup banyak untuk setiap orang, jadi saya akan melepaskannya.” Perasaan-perasaan ini tidak terasa enak dan akhirnya menjurus ke perasaan dendam. Ada kelimpahan bagi setiap orang dan adalah tanggung jawab setiap orang untuk mengundang hasrat mereka sendiri. Anda tidak dapat mengundang untuk orang lain karena Anda tidak bisa berpikir dan merasa untuk orang lain.
Ketika Anda menjadikan perasaan enak atau baik sebagai prioritas, frekuensi yang indah itu akan memancar dan menyentuh setiap orang yang dekat dengan Anda.
Anda menjadi jalan keluar bagi Anda. Jangan menunjuk orang lain dan berkata, “Sekarang kamu berutang pada saya dan kamu harus memberi lebih banyak pada saya.” Sebaliknya, berilah lebih banyak kepada diri sendiri. Luangkan waktu untuk memberi kepada diri, dan mengisi diri sampai penuh, sampai Anda dapat memberi secara berkelimpahan.
“Untuk mendapatkan cinta…penuhilah diri Anda dengan cinta sampai Anda menjadi magnet.”
Banyak dari kita yang diajar untuk menempatkan diri paling akhir, dan akibatnya kita menarik perasaan-perasaan tidak layak dan tidak berhak. Ketika perasaan-perasaan seperti itu tinggal dalam diri, kita terus menarik lebih banyak situasi hidup yang membuat kita merasa tidak layak dan tidak cukup. Anda harus mengubah pemikiran seperti itu. Kecuali bila Anda terlebih dulu mengisi diri, Anda tidak memiliki apa pun untuk diberikan kepada orang lain.
Oleh karenanya, Anda wajib mengasuh diri terlebih dulu.
Perhatikan kegembiraan Anda. Orang bertanggung jawab untuk kegembiraannya sendiri. Ketika Anda memberi perhatian kepada kegembiraan Anda dan melakukan apa yang membuat Anda merasa baik, Anda adalah kegembiraan bagi orang lain, dan Anda menjadi contoh yang baik bagi setiap anak dan setiap orang dalam hidup Anda. Ketika Anda merasakan kegembiraan, Anda bahkan tidak harus berpikir tentang memberi.
Kegembiraan berlimpah dan mengalir dengan sendirinya.
LISA NICHOLS :
Saya terlibat banyak relasi dan berharap pasangan saya menunjukkan kecantikan saya kepada saya karena saya tidak melihat kecantikan saya sendiri. Ketika tumbuh besar, pahlawan saya adalah Bionic Woman, Wonder Woman, dan Charlie’s Angels.
Mereka memang cantik, tetapi tidak mirip dengan saya. Baru ketika saya jatuh cinta pada Lisa—saya jatuh cinta pada kulit cokelat saya, bibir penuh saya, pinggul besar saya, rambut hitam keriting saya—baru setelah itulah seluruh dunia bisa jatuh cinta dengan saya. Alasan Anda harus mencintai ANDA adalah karena mustahil merasa baik jika Anda tidak mencintai ANDA.
Ketika Anda merasa buruk terhadap diri sendiri, Anda menghalangi semua cinta dan kebaikan yang disediakan Semesta bagi Anda.
Ketika Anda merasa buruk terhadap diri sendiri, rasanya seperti Anda mengisap hidup Anda keluar dari diri Anda. Semua kebaikan Anda, dalam setiap hal—termasuk kesehatan, kekayaan, dan cinta—berada pada frekuensi kegembiraan dan perasaan baik. Perasaan memiliki energi yang tak terbatas, dan perasaan sehat serta sejahtera yang menakjubkan, semuanya berada di frekuensi perasaan yang baik. Ketika Anda merasa buruk terhadap diri ANDA, Anda berada pada frekuensi yang menarik lebih banyak orang, situasi, dan lingkungan yang akan terus membuat Anda merasa buruk terhadap diri ANDA.
Anda harus mengubah fokus dan mulai memikirkan semua hal yang indah dan bagus tentang ANDA.
Carilah hal-hal positif dari diri ANDA.
Ketika Anda berfokus pada hal-hal itu, hukum tarik-menarik akan menunjukkan lebih banyak hal yang hebat tentang ANDA. Anda akan menarik apa yang Anda pikirkan.
Yang perlu Anda lakukan hanyalah memulai dengan satu pikiran panjang tentang sesuatu yang baik tentang diri ANDA, dan hukum tarik-menarik akan merespons dengan memberikan lebih banyak pikiran serupa kepada ANDA.
Carilah hal-hal yang baik tentang ANDA. Carilah, maka engkau akan menemukan!
Saya bukan bicara tentang membohongi diri. Saya berbicara tentang penghargaan yang sehat kepada diri sendiri. Dan ketika Anda mencintai diri sendiri, Anda otomatis akan mencintai orang lain.
Dalam relasi, kita sering mengeluhkan orang lain. Misalnya, “Rekan kerja saya sangat malas, suami saya sangat menjengkelkan, anak-anak saya sangat sulit.” Kita selalu berfokus pada orang lain. Tetapi, agar relasi berjalan dengan baik, kita perlu berfokus pada apa yang kita hargai dari orang lain, bukan pada apa yang kita keluhkan. Ketika kita mengeluhkan hal-hal seperti itu, kita hanya akan mendapatkan lebih banyak hal seperti itu.
Bahkan jika Anda mengalami saat sulit dalam relasi—relasi tidak berjalan dengan baik, Anda tidak saling cocok, seseorang menghalangi Anda—Anda masih dapat membalikkan situasi itu. Ambillah secarik kertas, dan untuk tiga puluh hari mendatang, duduklah dan tuliskan semua hal yang Anda hargai alasan mengapa Anda mencintainya.
Anda menghargai selera humornya, Anda menghargai sikap mendukungnya. Dan Anda akan menemukan hal-hal yang Anda pikirkan ketika Anda berfokus pada pengakuan dan penghargaan kekuatannya. Itulah pula yang akan Anda dapatkan dalam jumlah lebih banyak, dan masalah pun memudar.
Sering kali Anda memberi kesempatan kepada orang lain untuk menciptakan kebahagiaan Anda, dan sering kali mereka gagal menciptakannya sesuai dengan keinginan Anda. Mengapa? Karena hanya ada satu orang yang berkuasa atas kegembiraan dan kebahagiaan Anda, yaitu Anda sendiri.
Jadi, bahkan orangtua, anak, atau pasangan Anda—mereka tidak memiliki kendali untuk menciptakan kebahagiaan Anda. Mereka sekadar memiliki kesempatan untuk berbagi dalam kebahagiaan Anda.
Kegembiraan Anda terletak di dalam diri Anda.
Semua kegembiraan Anda berada pada frekuensi cinta—frekuensi yang tertinggi dan terkuat. Anda tidak dapat menggenggam cinta di tangan. Anda hanya dapat merasakannya di hati. Kebahagiaan adalah suatu keadaan diri. Anda dapat melihat bukti cinta yang diungkapkan melalui orang, tetapi cinta adalah suatu perasaan, dan hanya Andalah yang dapat menyiarkan serta memancarkan perasaan cinta itu.
Kemampuan Anda untuk membangun perasaan cinta tidaklah terbatas, dan ketika Anda dalam cinta, Anda berada dalam keselarasan yang utuh dan lengkap dengan Semesta. Cintailah segala sesuatu yang bisa Anda cintai.
Cintailah setiap orang yang bisa Anda cintai. Fokuskan hanya pada segala yang Anda cintai. Rasakan cinta, Anda akan mengalami cinta dan kegembiraan memantul kembali kepada Anda—berlipat ganda! Hukum tarik-menarik harus mengirim lebih banyak hal yang bisa Anda cintai kepada Anda. Ketika Anda memancarkan cinta, cinta akan muncul seakan-akan seluruh Semesta melakukan segalanya bagi Anda, menggerakkan setiap hal yang menggembirakan anda, dan menggerakkan setiap orang baik kepada Anda. Dan memang itulah yang selalu terjadi.
Ringkasan:
• Ketika Anda ingin menarik sebuah relasi, pastikan pikiran, kata-kata, tindakan, dan situasi lingkungan Anda tidak berlawanan dengan hasrat Anda.
• Kecuali jika Anda mengisi diri terlebih dulu, Anda tidak memiliki apa pun untuk diberikan kepada orang lain.
• Perlakukan diri dengan cinta dan hormat, maka Anda akan menarik orang-orang yang menunjukkan cinta dan hormat kepada Anda.
• Ketika Anda merasa buruk terhadap diri sendiri, Anda menghalangi cinta, dan Anda akan menarik lebih banyak orang dan hukum tarik-menarik akan menunjukkan lebih banyak hal yang hebat tentang Anda.
• Agar relasi berjalan dengan baik, fokuskan pada apa yang Anda hargai dari orang lain, dan bukan pada keluhan Anda. Ketika Anda berfokus pada kekuatan orang lain, Anda akan mendapat lebih banyak kekuatan dari mereka.
29 Jan 2016
The Secret
Dari ebook The Secret:
Saya mempunyai seorang murid bernama Robert, yang mengikuti kursus online yang saya selenggarakan, dan melalui kursus ini ia dapat menghubungi saya melalui e-mail. Robert seorang gay. Dalam e-mail ia menceritakan realitas kelabu hidupnya.
Di pekerjaan, rekan-rekan kerjanya berkomplot melawannya. Situasi kerjanya sungguh menekan karena sikap jahat dari rekan-rekannya. Ketika berjalan di jalanan, ia dilecehkan orang-orang homofobia.
Ia ingin menjadi seorang pelawak, dan ketika ia melawak, semua orang mencemoohkannya. Seluruh hidupnya adalah ketidakbahagiaan dan penderitaan, dan semuanya terpusat pada serangan yang ia terima karena ia seorang gay.
Saya mulai mengajarkan bahwa ia berfokus pada apa yang tidak ia inginkan. Saya menunjukkan e-mail yang telah ia kirimkan dan berkata, “Coba baca lagi. Lihatlah semua hal yang tidak Anda inginkan, yang Anda melihat bahwa Anda sangat bersemangat tentang hal ini.
Dan ketika Anda memusatkan pikiran pada sesuatu dengan penuh semangat, hal itu akan terjadi dengan lebih cepat lagi!”
Kemudian ia mulai merenungkan, serta menerapkan pemusatan pikiran pada apa yang sungguh-sungguh ia inginkan. Apa yang terjadi dalam enam minggu berikutnya sungguh-sungguh ajaib.
Semua orang di kantornya yang selama ini melecehkannya dipindah ke bagian lain, berhenti bekerja, atau mulai membiarkan dirinya apa adanya. Ia mulai menyukai pekerjaannya.
Ketika ia berjalan di jalan, tidak ada lagi orang yang melecehkannya. Ketika ia melawak, ia mulai mendapatkan tepukan pujian, dan tidak ada lagi orang yang mencemoohkannya.
Seluruh hidupnya berubah karena ia berubah dari berfokus pada apa yang tidak ia inginkan, apa yang ia takutkan, dan apa yang ingin ia hindari, menjadi berfokus pada apa yang ia inginkan.
Hidup Robert berubah karena ia mengubah pikirannya. Ia memancarkan frekuensi yang berbeda ke Semesta. Dan Semesta pastilah mengirim gambar-gambar dari frekuensi baru, terlepas dari betapa mustahilnya situasi itu tampaknya.
Pikiran-pikiran baru Robert menjadi frekuensi barunya, dan gambar-gambar dari seluruh hidupnya berubah.
Hidup Anda ada di tangan Anda. Terlepas dari di mana Anda saat ini, terlepas dari apa yang telah terjadi dalam hidup Anda, Anda dapat mulai memilih pikiran-pikiran dengan sadar, dan Anda dapat mengubah hidup Anda. Tidak ada situasi yang tidak berpengharapan. Setiap situasi dari hidup Anda dapat berubah!
17 Jan 2016
TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP
a.Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
TK/...Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Pada tanggal 2 Januari 2001 Orang Tua Wajib Pajak C (yang di tanggung sepenuhnya oleh C) meninggal dunia. Wajib Pajak C telah menikah tahun 1999 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2000. Karena Orang Tua C meninggal tanggal 2 Januari 2001, maka untuk tahun 2001 PTKP bagi wajib pajak C tetap memperhitungkan Orangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2
Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.
a. seseorang yang belum dewasa;
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
Penutup
No
|
Penerima
|
Nominal (Rp)
|
1
|
Untuk Diri WP OP
|
36.000.000
|
2
|
Tambahan untuk WP
kawin
|
3.000.000
|
3
|
Tambahan untuk
seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
36.000.000
|
4
|
Tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga.
|
3.000.000
|
Tabel PTKP 2015 per status Wajib Pajak
No
|
Status WP
|
Nominal (Rp)
|
1
|
TK/0
|
36.000.000
|
2
|
TK/1
|
39.000.000
|
3
|
TK/2
|
42.000.000
|
4
|
TK/3
|
45.000.000
|
5
|
K/0
|
39.000.000
|
6
|
K/1
|
42.000.000
|
7
|
K/2
|
45.000.000
|
8
|
K/3
|
48.000.000
|
9
|
K/I/0
|
75.000.000
|
10
|
K/I/1
|
78.000.000
|
11
|
K/I/2
|
81.000.000
|
12
|
K/I/3
|
84.000.000
|
14 Jan 2016
Kepemilikan NPWP Bagi Istri
Salah satu masalah NPWP yang sering menjadi tanda tanya di masyarakat adalah tentang kepemilikan NPWP bagi wanita kawin atau istri. Dalam beberapa tulisan terdahulu saya pernah menegaskan bahwa pada dasarya satu keluarga cukup satu NPWP, dalam artian istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat berNPWP sendiri bila memang berkehendak demikian.
Pemahaman saya seperti itu saya dapatkan dari kandungan Undang-undang PPh dan Undang-undang KUP. Nah, hal seperti ini kemudian di tegaskan pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tepatnya di Pasal 2.
Ya, di Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya.
Bagaimana jika sebelum menikah si istri sudah memiliki NPWP? Penjelasan Pasal 2 ayat (3) ini menegaskan bahwa bila wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah.
Nah, di penjelasan Pasal 2 ayat (3) juga dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Misalnya suami istri berdomisili di Salatiga. Karena suami bekerja di Pekanbaru, yang bersangkutan bertempat tinggal di Pekanbaru sedangkan istri bertempat tinggal di Salatiga.
Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berikut contoh sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP 74 Tahun 2011:
Bapak Bagus yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki NPWP. Ibu Ayu memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP dan diberi NPWP baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.
Dalam kasus wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin, maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.
Contoh :
Lisa memperoleh penghasilan dan telah memiliki NPWP dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Lisa kemudian menikah dengan Hengki yang telah memiliki NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Lisa setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka Lisa tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWP 56.789.012.3-XYZ.000 dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Nah, bagaimana dengan Anda? Memiliki NPWP sendiri atau memilih ikut NPWP suami.
Sumber:googling
Perhitungan NPWP Istri
Hari ini saya mendapat pertanyaan dari seorang teman, “untung mana ya ?” …”NPWP istri dibuat sendiri sama di gabung sama suami ?”. Dia minta kalau bisa penjelasannya lewat tulisan, karena mau dibuat diskusi dengan istrinya di rumah. Karena lagi malas nulis saya browsing saja di internet dengan maksud ketemu makalah yang nulis masalah tersebut.
Kurang lebih Ini yang saya dapat :
Pada UU lama yaitu (UU No. 7 Th.1983) memang diterangkan bahwa :“Kewajiban perpajakan bagi wanita menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan pada dasarnya menjadi satu dengan kewajiban pajak sang suami. Dengan kata lain, wanita menikah dalam kategori ini tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Kewajiban PPh lainnya pun menjadi tanggungjawab suami sebagai kepala keluarga.”
Dan dalam UU PPh baru (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) :
Pasal 8 ayat 1 (awal) : “Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin …. dianggap sebagai penghasilan suaminya
Namun masih dalam ayat 1 : “kecuali jika penghasilan wanita yang telah kawin tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya” (dengan kata lain : jika penghasilan wanita kawin hanya dari 1 pemberi kerja, maka dianggap pengghasilan Istri Pribadi atau dikenai pajak secara terpisah dg suami)
Dan pada Pasal 8 ayat 2 butir c, ada tambahan bahwa “ Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah jika dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.” (Dengan kata lain :“Istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri “walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan” Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.)
Nah, pada kesempatan ini saya coba memberi contoh perhitungan terkait untung rugi NPWP Istri Gabung atau Pisah dg Suami : (menggunakan Undang-undang perpajakan terbaru yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya disingkat menjadi UU PPh.)
Pasal 17 a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
5% : sampai dengan Rp50.000.000,00
15% : di atas Rp50.000.000,00 s.d Rp250.000.000,00
dst
Pasal 7 :Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga
Contoh perhitungan :
Jika Total Gaji Gabungan Suami Istri dan telah dikurangi PTKP
Gabung :
Gaji suami : Rp. 40.000.000,-
Gaji Istri : 30.000.000,-
Total Gaji Gabungan = Rp. 70.0000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut : Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak + Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin +Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung + Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah = Total PTKP = Rp. 34.320.000
PKP = Rp.70.000.000 – 34.320.000 = Rp. 35.680.000,-
PPH 21 = 5% x Rp. 35.680.000,- = Rp. 1.784.000,-
Pisah :
Gaji suami : Rp. 40.000.000,- ; Total PTKP Suami = Rp.18.480.000
PKP Suami = Rp.40.000.000 – 18.480.000 = Rp. 21.520.000,-
PPH 21 = (5% x Rp.21.520.000,-) = Rp. 1.076.000,-
Gaji Istri : Rp. 30.000.000,- ; PTKP Istri = Rp15.840.000,-.
PKP Istri = Rp.30.000.000 – 15.840.000 = Rp. 14.160.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. Rp. 14.160.000,-) = Rp. 708.000
Total = Rp. 1.076.000,- + Rp. 708.000 = Rp. 1.784.000
ternyata sama saja ..
Tapi..bagimana jika Total Gaji Gabungan yang telah dikurangi PTKP > 50 juta ?? Berikut analoginya :
Pisah :
Gaji suami : Rp. 65.000.000,- ; Total PTKP Suami = Rp.18.480.000
PKP Suami = Rp.65.000.000 – 18.480.000 = Rp. 46.520.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. 46.520.000,-) = Rp. 2.326.000,-
Gaji Istri : Rp. 30.000.000,- ;PTKP Istri = Rp15.840.000,-
PKP Istri = Rp.30.000.000 – 15.840.000 = Rp. 14.160.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. Rp. 14.160.000,-) = Rp. 708.000,-
Total = Rp.2.326.000,-+ Rp. 708.000 = Rp. 3.034.000,-
Gabung
Gaji suami : Rp. 65.000.000,-
Gaji Istri : Rp. 30.000.000,-
Total Gaji Gabungan = Rp. 95.0000,-
Total PTKP = Rp. 34.320.000
PKP = Rp.95.000.000 – 34.320.000 = Rp. 60.680.000,-
PPH 21 = (5% x Rp. 50.000.000,-) + (15% x Rp. 10.680.000,-) = 2.500.000 + 1.602.000 = Rp. 4.102.000
atau ada Kurang Bayar= Rp. 1.068.000,- (saat pelaporan SPT nambah bayar pajak)
So silahkan dipikir2 sendiri ya rekan2..Sy pribadi sih bersyukur krn ada UU PPH yg baru ini ..krn Istri diberi kebebasan memilih apakah mau gabung NPWP atau tidak dg suami (tanpa harus berpisah/bercerai atau harus membuat surat pisah harta)
Itulah cuplikan tulisan yang saya dapat darisebuah blog,
karena Dia pakai UU Nomor 36 tahun 2008, ya saya coba buka sendiri di pasal 8 seperti yang digunakan rujukan untuk nulis artikel tersebut. Sudah jadi kebisaan saya selalu mencoba membaca sendiri dari sumbernya, lalu saya buka lagi buku UU tahun 2008 pasal 8. ternyata yang menjadi rujukan baru ayat (1) dan (2).
Kemudian saya teruskan baca ayat (3) bunyinya : “Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteridan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.”
jadi, menurut saya perhitungan yang disampaikan diatas kalau penghasilan lebih dari 50 jt, dengan pisah NPWP akan lebih hemat, sangat berisiko bila nanti diperiksa oleh fiskus yang ngotot pakai pasal 8 ayat 3 UU no. 36 tahun 2008. dengan mengitung pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri. Yang akhirnya mengakibatkan kurang bayar plus denda yang harus di tanggung karena kurang bayar pajak.
Sekalian saya tulis disini pasal 4 bunyinya : “ Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya”.
Nah ini baru lengkap, telah kita baca semua ayat yang ada di UU No.36 tahun 2008 pasal 8. tak ada bedanya istri punya atau tidak NPWP sendiri. semoga bermanfaat.
Sumber: googling
11 Jan 2016
Penyusutan
- dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
- diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode
Contoh :
Pada tanggal 3 Januari 2014, PT. ABC (Pengusaha Kena Pajak) membeli sepeda motor untuk kegiatan usaha seharga Rp. 13.200.000,- (termasuk PPN). Pada tanggal 3 Januari 2014, melakukan jurnal sebagai berikut :
| (Dr) Biaya Pembelian | 12.000.000 | |
| (Dr) PPN Masukan | 1.200.000 | |
| (Cr) Bank | 13.200.000 |
| Biaya pembelian per komersial Biaya penyusutan per fiskal Koreksi Fiskal Positif | 12.000.000 3.000.000 9.000.000 |
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 11 (1)) adalah :
| a. | Metode garis lurus (straight-line method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut. Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu (1) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut. |
| b. | Metode saldo menurun (declining-balance method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Metode ini tidak dapat digunakan untuk menghitung penyusutan atas bangunan. |
Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyusutan mulai pada bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2009 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2010.
Contoh 2 :
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut.
Tidak semuanya harta dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan, ada beberapa harta yang tidak dapat disusutkan yaitu:
- Harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal. Misalnya; kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang oleh karyawan, rumah dinas karyawan yang tidak terletak di daerah terpencil.
- Dalam hal harta yang tidak boleh disusutkan secara fiskal tersebut dijual (dialihkan), keuntungannya merupakan obyek PPh, yang dihitung dari selisih antara harga jual (nilai pasar) dengan harga perolehan. Dalam hal selisihnya negatif (rugi), kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
Contoh penggunaan metode garis lurus:
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 x 5%).
Contoh penggunaan metode saldo menurun:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Tarif penyusutan ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 (revisi 2007), Ikatan Akuntan Indonesia, per 1 Juli 2009, Jakarta: Salemba Empat, hal. 16.2.
1. Metode garis lurus (straight line method) Dasar penyusutan adalah harga perolehan. Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut.
sumber : http://saifulrahman.lecture.ub.ac.id/files/2013/10/PENYUSUTAN-DAN-AMORTISASI.pdf