29 Okt 2014

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan penerapan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.


sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15349

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan penerapan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
B. Maksud dan Tujuan
  1. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  2. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
E. Materi
1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
  2. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
3. Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada butir 2 huruf b ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:
  1. jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
  3. usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
4. Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
  1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
5. Tidak termasuk Wajib Pajak badan adalah:
  1. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
  2. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
6. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.
7. Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
8. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
9. Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
10. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Wajib Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial, pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final selanjutnya untuk Wajib Pajak yang bersangkutan ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
  1. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
  2. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".
5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
6. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
8. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf E butir 8 dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
9. Angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu.
10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
  1. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-III) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
  1. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
G. Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Sehubungan dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
  1. memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
  2. mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
  3. mengedukasi masyarakat untuk transparansi; dan
  4. memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara;
dipandang perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
2. Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil DJP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.
H. Penutup
Mengingat penerapan ketentuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013, dengan ini diinstruksikan:
1. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud yang berada di wilayah kerja masing-masing.
2. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu:
a. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan melakukan:
1) kegiatan ekstensifikasi dengan memanfaatkan data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) Tahun 2011 dan 2012, serta melalui pelaksanaan SPN Tahun 2013 untuk tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di wilayah kerjanya masing-masing;
2) himbauan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha;
3) pemanfaatan alat keterangan yang diterima dan membandingkannya dengan data Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang bersangkutan;
4) pengawasan terhadap Wajib Pajak mengenai pemenuhan syarat pengenaan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 1% (satu persen) bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atau sesuai tarif dalam Pasal 17 Undang-Undang;
5) pengawasan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mendapat Surat Keterangan Bebas untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
6) pengiriman alat keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
b. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melakukan:
1) kegiatan ekstensifikasi dengan memanfaatkan data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) Tahun 2011 dan 2012, serta melalui pelaksanaan SPN Tahun 2013 untuk tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di wilayah kerjanya masing-masing;
2) himbauan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha;
3) pengawasan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mendapat Surat Keterangan Bebas untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
4) pengiriman alat keterangan atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
                        
   


                    
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2013
DIREKTUR JENDERAL,
                        
ttd
                        
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan

sumber gambar : dudiwahyudi.com

SE-42/PJ/2013 bagian F

Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.

sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15349

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final

 11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:

  1. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.




sumber foto : bddn.org

26 Okt 2014

PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

 YANG DIKENAI PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2 KEP-227/PJ./2002).

sumber: http://amsyong.com/2013/12/pph-final-atas-persewaan-tanah-danatau-bangunan/
Dec 6, 2013


  1. DASAR HUKUM
    1. PP 5 tahun 2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan atas PP 29 Tahun 1996 (berlaku sejak 18 April 1996) tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
    2. KMK-120/KMK.03/2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan KMK-394/KMK.04/1996 (berlaku sejak 5 Juni 1996) tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
    3. KEP-227/PJ./2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang tata cara pemotongan dan pembayaran, serta pelaporan PPh dari persewaan tanah dan atau bangunan
  1. YANG DIKENAI PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2)
    • Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2 KEP-227/PJ./2002).
      • Pengertian bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk areal baik di dalam gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut (SE-22/PJ.4/1996)

  1. TARIF PAJAK
    • 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final
    • Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (KMK-120/KMK.03/2002)
      • Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003)
      • DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa (SE-14/PJ.53/2003).
  1. PEMOTONG, SAAT PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
    • Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah apabila PENYEWA (pihak yang menyewa/ yang membayar biaya sewa) merupakan : (Pasal 3 ayat (1) KMK-394/KMK.04/1996)
      1. Badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
      2. Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong (KEP-50/PJ./1996)  (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP dengan menggunakan formulir yang ada di Lampiran KEP-50/PJ./1996), yaitu :
        1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
        2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
        • yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri
    • Kewajiban pemotong :
      1. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
      2. Menyetor PPh paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002)
        • KODE MAP DAN KJS (PER-38/PJ./2009 Jo PER-23/PJ./2010) 
          • MAP : 411128 
          • KJS   : 403
      3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke KPP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf c KEP-227/PJ./2002)
        • KALAU TIDAK ADA PPH PASAL 4 (2) YANG TERUTANG DALAM SUATU BULAN PAJAK MAKA TIDAK PERLU MELAKUKAN PELAPORAN (KALAU NIHIL TIDAK PERLU LAPOR PPH PASAL 4 AYAT (2) NIHIL)
  2. DIPOTONG ATAU DIBAYAR SENDIRI? (Pasal 3 KMK-394/KMK.04/1996)
Apakah PPh Final Dipotong atau Dibayar Sendiri? Penyewa
OP Badan/ OP yang ditunjuk sebagai Pemotong
Pemilik OP Setor sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya) Dipotong penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)
Badan/OP yang ditunjuk sebagai Pemotong Setor sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya) Dipotong penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)

Bingung artinya disetor sendiri? Dibayar sendiri artinya si penyewa tidak berhak membuat pemotong, jadi 10%-ny tersebut dibayarkan oleh pemilik dengan SSP.

Ilustrasi bukti potong

22 Okt 2014

Perhitungan SPT Tahunan PPh OP/Badan 2013 Terkait PP 46



Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.



sumber : http://amsyong.com/2013/09/perhitungan-spt-tahunan-pph-opbadan-2013-terkait-pp-46/

Sep 30, 2013

Perhitungan SPT Tahunan PPh OP/Badan 2013 Terkait PP 46

Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F.  Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11.
  1. Peredaran  usaha  dihitung  berdasarkan  seluruh  peredaran  usaha  selama  Tahun  Pajak  2013,  tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. Bagi  Wajib  Pajak  orang  pribadi,  untuk  menentukan  Penghasilan  Kena  Pajak  dikurangi  terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai  dengan  Juni  2013  dikreditkan  terhadap  Pajak  Penghasilan  yang  terutang  untuk  Tahun Pajak yang bersangkutan.

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2013

Ilustrasi:

Pak Rudi memiliki toko peralatan barang dapur dan pecah belah. Pada tahun 2013 Pak Rudi wajib PP 46 dan sudah setor sejak Juli 1%.  Selama tahun 2013 total omset jualannya sebesar Rp.335.000.000. Dari tabel omset per bulan diketahui seperti dibawah berikut:
Diketahui juga PTKP adalah K/1 , dan angsuran PPh 25 pak Rudi perbulannya (jan-jun) Rp.150.000/bln, maka berapakah pajak yang harus dibayar di SPT Tahunan PPh OP 2013 Pak Rudi?

Bulan

Omset
Januari
31.000.000
Februari
23.000.000
Maret
29.000.000
April
30.000.000
Mei
26.000.000
Juni
28.000.000
Juli
29.000.000
Agustus
21.000.000
September
23.000.000
Oktober
37.000.000
November
29.000.000
Desember
29.000.000
Total
335.000.000

Jawaban:

PPh OP tarif umum
Total omset Januari-Juni 2013=Rp.167.000.000
Norma dagang 20%
Total angsuran PPh 25 jan-jun 2013=Rp.900.000 (150.000 x 6 bulan)

Akun

Rupiah


Keterangan
Omset Jan-Jun 2013
167.000.000

a
Norma
20%

b
Penghasilan Neto
33.400.000

c=a*b
PTKP K/1 2013
28.350.000

d
Penghasilan Kena Pajak
5.050.000

e=d-e
PPh Terutang
252.500

f=5%*e
Kredit PPh 25
900.000

i
Pajak Tahunan Lebih Bayar
-647.500

j =f-i
Jadi di SPT Tahunan PPh OP 2013 muncul lebih bayar sebesar Rp.647.500,-


Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Badan 2013

Ilustrasi:

PT. Anti Amsyong menjual komputer dan ATK. Diketahui Laba bersih sebelum pajak 2013 sebesar Rp.480.000.000. Dan laba bersih 6 bulan (jan-jun) adalah Rp.200.000.000. Peredaran usaha/bruto 2013 sebesar Rp.5.000.000.000. Perusahaan ini juga membayar angsuran PPh 25 selama jan-jun dengan nilai 2.000.000/bulan. Maka hitung pajak di SPT Tahunan PPh Badan 2013 dengan asumsi PT. Anti Amsyong wajib PP 46?

Jawaban:

WP Badan suka atau tidak suka harus membuat laporan Laba Rugi semester 1

Saya anjurkan dibuat laba rugi semester 1 & 2 sebagai bantuan untuk menghitung pajak tahunan namun tidak wajib dilampirkan

Laba 6 bulan pertama Rp.200.000.000

Pajak badan Terutang 2013 ada 2 macam pengenaan yaitu yang mendapat fasilitas 50% tarif lebih rendah dan yang kena tarif badan penuh. Kenapa begitu? karena omset yang melebihi 4.8M

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000 : Rp5.000.000.000) x Rp200.000.000 = Rp192.000.000
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp200.000.000 – Rp192.000.000 = Rp8.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang:
-
(50% x 25%) x Rp192.000.000
= Rp  24.000.000
-
25% x Rp.8.000.000
= Rp    6.00.000(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
   Rp    26.000.000
Angsuran PPh 25 Badan jan-jun totalnya 12.000.000 (2jt*6bln)
Pajak yang masih harus dibayar 26.000.000-12.000.000= Rp.14.000.000

sumber foto : www.republika.co.id