'menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;'
UNDANG-UNDANG REPUBLI K I NDONESI A
NOMOR 1 4 TAHUN 2 0 0 8
TENTANG
KETERBUKAAN I NFORMASI PUBLI K
BAB I I
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Set iap Informasi Publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh set iap Pengguna I nformasi Publik.
(2) Informasi Publik yang
dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Set iap Informasi Publik harus
dapat diperoleh set iap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,
biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang
dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan
kepent ingan umum didasarkan pada penguj ian tentang konsekuensi yang t imbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipert
imbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepent
ingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;
b. mendorong part isipasi
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran akt if
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang
baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, yaitu yang transparan, efekt if dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan
publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan
dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g. meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Sumber : http://ppid.dephub.go.id/ppid/files/UU14th2008-KIP.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar