15 Jun 2014

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



'menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;'

UNDANG-UNDANG REPUBLI K I NDONESI A
NOMOR 1 4 TAHUN 2 0 0 8
TENTANG
KETERBUKAAN I NFORMASI PUBLI K




BAB I I

ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

(1) Set iap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh set iap Pengguna I nformasi Publik.

(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(3) Set iap Informasi Publik harus dapat diperoleh set iap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepent ingan umum didasarkan pada penguj ian tentang konsekuensi yang t imbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipert imbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepent ingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Bagian Kedua

Tujuan



Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong part isipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran akt if masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efekt if dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.



Sumber : http://ppid.dephub.go.id/ppid/files/UU14th2008-KIP.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar