26 Okt 2016

Be the one

inspiration
What if You Never Find ‘The One’?
By Heidi Priebe on Wednesday October 26th, 2016

theonefeature
Daring to Ask the Forbidden Question
Imagine something crazy for me, quickly.

What if you peered into a fortune ball right now – this very second, today – and saw with indisputable clarity that you were never going to meet the love of your life?

That’s a sad thing that I’m asking you to think of, I’m aware. You’ve been hoping to meet “The One” for a while now – or at least someone half-decent who you can deal with for the rest of your life. I know, I know. You’re not fanciful like everyone else. You don’t believe in soul mates. But you were expecting to meet someone you liked a fair amount. Someone to curl up next to at the end of a long day, who would take care of you when you got sick and listen to your stories every evening after work. We all hope for that. We’re human.

Because here’s the thing about finding love – it affects us constantly. And we all loathe admitting it, but love is on the forefront of our actions, even when it’s not on the forefront of our minds. It’s the reason you bought those new jeans last week. It’s the reason you went to that barbecue that you didn’t want to go to last weekend. It’s the reason you sometimes feel cripplingly insecure and inadequate and scared about everything that’s coming next. Love is what inspires most of your greatest changes.

Love is on the forefront of our actions even when it’s not on the forefront of our minds.Love is on the forefront of our actions, even when it’s not on the forefront of our minds.
What Would Change?

So if you knew, with indisputable certainty, that love was never going to be yours, how would you live your life differently? What about your daily routine would you alter? What about your long-term plans?

Your first inclination may be to say “nothing.” After all, you’re a smart person. You have plans that don’t involve someone else’s influence. We all do. But ponder it a few moments more. Because here’s what we don’t want to admit about love: it is a crutch that we use all the time. The idea that someday somebody will love all our flaws is a subtle excuse not to work on them. The principle of two halves making a whole restrains us from becoming our own better half. We want someone to swoop in during our darkest hour and save us, but what if we knew they never would? We’d have to start doing everything differently.

If you knew that love would never be an option for you, what would be? How would you structure the rest of your life? Would it have a heavier focus on career, a stronger inclination toward success? Or would you use the time to invest in yourself – go on a few more vacations, travel further outside your comfort zone? If you knew that you would never again feel the rush of budding romance, where would you turn to for your thrills? How would you get your blood pumping?

And what about your other relationships – would they suddenly take on more weight? Would you spend more time appreciating your family, if you knew that they are the people who will have loved you the most strongly at the end of your life? What about your friendships? Would you nurture and care more for the people who love you platonically if you knew that nobody would ever love you romantically? Would you show up a little more often, share a little more of your life?

Would you show up a little more often, share a little more of your life?Would you show up a little more often, share a little more of your life?

Embracing the Freedom

My inclination is to believe that never finding love would be a game-changer for most of us. One we’d initially consider to be devastating but may eventually realize is the ultimate liberation. Without the fear of ending up alone, the opportunities open to you would become endless. You could live on every continent. You could scale the corporate ladder. You could go back to school and get that degree you’ve always felt interested in, without worrying about the financial burden your debt may place on somebody else. Love holds us back in an infinite amount of subtle ways that perhaps we do not even realize. And the guarantee of its absence may just be the ultimate sense of liberation.

Because if we didn’t have to search for the love of our lives, we would finally be free to realize that we are allowed to be the loves of our own. That we can spend our lives developing ourselves, challenging ourselves, pampering ourselves and building ourselves up to be bigger, more capable people than we ever once hoped to become. We could become everything we’ve been searching for. We could construct our soul mates in ourselves.
We could become everything we’ve been searching for.

What You Need to Do

If there’s one thing we all need to stop doing, it’s waiting around for someone else to show up and change our lives. Just be the person you’ve been waiting for. Live your life as if you are the love of it. Because that’s the only thing you know for sure – that through every triumph, every failure, every fear, and every gain that you will ever experience until the day you die, you are going to be present. You are going to be the person who shows up to accept your rewards. You are going to be the person who holds your own hand when you’re broken. You are going to be the person who gets yourself up off the floor every time you get knocked down and if those things are not love-of-your-life qualities, I don’t know what are.

We have to start appreciating all that we bring to our own lives. Because the ironic truth is, you are most attractive when you’re not worried about who you’re attracting. When you’re living your life confidently, freely, and without restraint, you emit the kind of energy that it just isn’t possible to fake. The kind of energy that’s capable of transforming, not just your own life, but the lives of people around you.

So stop looking for ‘The One’ to spend the rest of your life with. Be ‘The One’.

And let everybody else come searching for you.

~~~~

Copyright © 2016 UPLIFT

31 Jul 2016

FAQ tentang Amnesti Pajak


1. Apa itu Amnesti Pajak?
Jawab: Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang atas kekayaan/harta (dana tunai; cash related seperti logam mulia atau surat berharga; dan aset tetap) yang belum pernah dilaporkan dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (SPHPP) dan membayar sejumlah Uang Tebusan.

2. Kapan Amnesti Pajak akan diberlakukan?
Jawab: Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
·         Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
·         Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
·         Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

3. Siapa sajakah yang bisa memanfaatkan?
Jawab: Yang dapat memanfaatkan kebijakan Amnesti Pajak adalah:
1.    Wajib Pajak Orang Pribadi
2.    Wajib Pajak Badan
3.    Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4.    Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Pengecualian:
Wajib Pajak yang sedang:
1.    Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
2.    Dalam proses peradilan
3.    Menjalani hukuman pidana

4. Bagaimana caranya untuk mendapatkan Amnesti Pajak?
Jawab: Untuk mendapatkan Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke wilayah NKRI atau mendeklarasikan dana yang diinvestasikan di luar negeri.

5.    Apa yang akan terjadi apabila saya tidak melakukan repatriasi atau mendeklarasikan dana investasi yang di luar negeri?
Jawab: Jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan Wajib Pajak setelah masa pengampunan berakhir, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%.

6.    Apa yang terjadi apabila saya memutuskan untuk melakukan dana repatriasi?
Jawab: Jika anda mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah NKRI, tarif yang berlaku adalah 2%, 3% dan 5% selama dilakukan dalam periode I, II dan III. Lalu, dana Wajib Pajak akan di-lock selama tiga tahun di Indonesia dan diinvestasikan ke berbagai sarana instrumen yang disetujui oleh pemerintah.

7.    Apa yang terjadi apabila saya memutuskan untuk hanya melakukan deklarasi dana?
Jawab: Jika anda hanya melakukan deklarasi dana dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, tarif yang berlaku adalah 4%, 6% dan 10% selama dilakukan dalam periode I, II dan III.

8.    Apa yang dimaksud jika dana akan di-lock?
Jawab: Artinya dana tetap berada di Indonesia dan ditempatkan dalam beragam instrumen investasi selama tiga tahun sesuai pilihan nasabah dan harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Laporan secara berkala akan diberikan oleh bank ke Direktorat Jenderal Pajak.

9.    Apakah keuntungan yang saya dapatkan dari Amnesti Pajak?
Keuntungan secara finansial:
1.    Untuk pengungkapan harta di dalam negeri dan dana repatriasi, tarif yang berlaku lebih rendah dari pajak biasa yaitu 2%, 3% dan 5% selama dilakukan dalam periode I, II dan III
2.    Untuk dana deklarasi, tarif yang berlaku lebih rendah dari pajak biasa yaitu 4%, 6% dan 10% selama dilakukan dalam periode I, II dan III
3.    Tarif khusus omzet tertentu: Tarif 0,5% jika harta yang diungkapkan sampai dengan Rp 10 miliar atau 2% jika harta yang diungkapkan lebih dari Rp 10 miliar sampai periode III berakhir
Keuntungan secara administratif:
1.    Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
2.    Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
3.    Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
4.    Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
5.    Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dana apapun
6.    Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan

10.  Apa yang dimaksud dengan Bank Persepsi?
Jawab: Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima dana repatriasi dalam program Amnesti Pajak.

11.  Apakah CIMB Niaga termasuk menjadi Bank Persepsi?
Jawab: Efektif 18 Juli 2016, CIMB Niaga resmi menjadi Bank persepsi.

12.  Apa yang harus saya lakukan untuk menjadikan CIMB Niaga Bank Persepsi saya?
Jawab: Silakan menghubungi staf CIMB Niaga di kantor cabang yang ditunjuk. Selain itu, nasabah juga dapat mengakses informasi melalui phone banking 14041, email: 14041@cimbniaga.co.id dan website www.cimbniaga.com.

13.  Bagaimana tata cara pengajuan Amnesti Pajak?
1.    Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o    bukti pembayaran Uang Tebusan;
o    bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o    daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o    daftar Utang serta dokumen pendukung;
o    bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o    fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o    surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o    surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o    melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o    surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2.    Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
3.    Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.    Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.    Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.
6.    Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
7.    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.

14.  Produk apakah yang cocok untuk dijadikan instrumen dana repatriasi?
Jawab: Hal ini dapat dikonsultasikan dengan staf CIMB Niaga terkait atau hubungi phone banking 14041 atau email ke 14041@cimbniaga.co.id untuk informasi lebih lanjut.

15.  Produk-produk apa saja yang bisa dimanfaatkan nasabah/investor dalam program ini?
1.    Surat berharga Negara Republik Indonesia
2.    Obligasi BUMN
3.    Obligasi lembaga pembiayaan milik Pemerintah
4.    Investasi keuangan pada Bank Persepsi
5.    Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK
6.    Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha
7.    Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah
8.    Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai UU

16.  Untuk dana repatriasi, apabila dana pindah ke bank lain masih dalam masa lock-in 3 tahun, bagaimana status reportnya?
Jawab: Report dana nasabah tersebut akan berpindah ke bank penerima dana dan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

17.  Bila dana sudah masuk sebelum Undang-Undang ini berlaku, apakah masuk dalam kategori repatriasi?
Jawab: Dana yang masuk setelah tgl 31 Desember 2015 dapat dinyatakan sebagai dana repatriasi, namun harus segera disusulkan Surat Keterangan ke Direktorat Jenderal Pajak.

18.  Apakah data yang saya cantumkan dalam Surat Pernyataan untuk Amnesti Pajak itu aman?
Jawab: Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

19.  Jadi, data yang saya berikan tidak dapat diminta oleh orang lain?
Jawab: Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.

20.  Apa sanksi bagi setiap orang yang membocorkan data dan informasi Wajib Pajak terkait pelaksanaan Amnesti Pajak?
Jawab: Setiap orang yang berkaitan dengan pelaksanaan Amnesti Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.    

-       Selesai –

Disclaimer:

1.    Informasi dalam materi ini disarikan dari berbagai sumber.

2.    Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut mengenai perpajakan, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Konsultan Pajak.